Advertisement

Update Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental: Saksi Dihadirkan di Sidang Pengadilan Militer Pagi Ini

Newswire
Selasa, 18 Februari 2025 - 09:07 WIB
Sunartono
Update Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental: Saksi Dihadirkan di Sidang Pengadilan Militer Pagi Ini Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan militer II-8 mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AL di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu.

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dilansir Antara, Selasa.

Advertisement

Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

BACA JUGA : Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Anggota DPR Minta Polisi Sigap Respons Aduan Kejahatan dari Masyarakat

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).

BACA JUGA : Buntut Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima TNI Didesak Evaluasi Penggunaan Senpi Prajurit

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ikuti Arahan Pusat soal Efisiensi Anggaran, Dana BOS Madrasah di Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Kamis, 20 Februari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement