Advertisement

KPK Disebut Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tim Hukum Minta Ditunda

Dany Saputra
Senin, 17 Februari 2025 - 09:27 WIB
Maya Herawati
KPK Disebut Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tim Hukum Minta Ditunda Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara - Muhammad Adimaja\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (17/2/2025). Tim hukum Hasto berencana meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.  

"Saya belum ada info [pemanggilan oleh KPK, red] , kalau dipanggil besok, tentu kami akan minta ditunda dulu," ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Advertisement

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkap bahwa tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Gratis Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Keluar dan Masuk dari Gerbang Tol Prambanan

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda.

Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.

"Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan," tutur Djuyamto.

Adapun sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih dalam pencarian dalam statusnya sebagai buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Tirtonirmolo Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yamaha RX King dan Fazio

Bantul
| Kamis, 20 Februari 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement