Advertisement
4 WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Jumat, menyebutkan empat WNA tersebut merupakan warga negara Myanmar berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).
Advertisement
"Mereka memiliki peran masing-masing atas dugaan menyelundupkan puluhan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur. Ada sebagai nakhoda, navigator, maupun teknisi mesin kapal," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Dia menyebutkan peran AB dan MU sebagai nakhoda kapal. Keduanya bergantian mengemudikan kapal hingga masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin kapal.
"Peran para tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dari kalangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge. Para saksi dibawa memasuki wilayah Indonesia secara ilegal," katanya.
Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya ini, apakah mereka ada kaitannya dengan jaringan penyelundupan Rohingya lainnya di Aceh," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Sebelumnya, sebanyak 76 imigran Rohingya yang menggunakan sebuah kapal motor kayu terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/1/2025). Dari 76 imigran etnis Rohingya tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan laki-laki dan sebanyak 32 orang lainnya merupakan perempuan serta selebihnya anak-anak.
Kini, puluhan imigran etnis Rohingya tersebut direlokasi ke penampungan sementara di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Viral Rekaman CCTV Pencurian Sasar Kos-kosan di Klitren Jogja, Polisi Buru Pelaku
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi CPO
- TNI Gelar Operasi di Kabupaten Yahikumo Buru Kelompok OPM
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement
Advertisement