Advertisement
4 WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Jumat, menyebutkan empat WNA tersebut merupakan warga negara Myanmar berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).
Advertisement
"Mereka memiliki peran masing-masing atas dugaan menyelundupkan puluhan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur. Ada sebagai nakhoda, navigator, maupun teknisi mesin kapal," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Dia menyebutkan peran AB dan MU sebagai nakhoda kapal. Keduanya bergantian mengemudikan kapal hingga masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin kapal.
"Peran para tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dari kalangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge. Para saksi dibawa memasuki wilayah Indonesia secara ilegal," katanya.
Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya ini, apakah mereka ada kaitannya dengan jaringan penyelundupan Rohingya lainnya di Aceh," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Sebelumnya, sebanyak 76 imigran Rohingya yang menggunakan sebuah kapal motor kayu terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/1/2025). Dari 76 imigran etnis Rohingya tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan laki-laki dan sebanyak 32 orang lainnya merupakan perempuan serta selebihnya anak-anak.
Kini, puluhan imigran etnis Rohingya tersebut direlokasi ke penampungan sementara di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Senin 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional Tapi Cuti Bersama Nasional
- Negosiasi Buntu, Israel Siapkan Serangan Baru di Jalur Gaza
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Advertisement

Bantul Rencanakan Belanja Rp2,4 Triliun dan Pendapatan Rp2,1 Triliun di 2026
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Drama
- Kasus Korupsi Penyaluran CSR, KPK Panggil Petinggi BI sebagai Saksi
- Kemenristekdikti Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Riset Bidang Prioritas
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Ratusan Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk
- Iran dan Mesir Desak Negara-negara Islam Ambil Tindakan Hentikan Geneosida di Gaza
Advertisement
Advertisement