Advertisement
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Organisasi Orang Indonesia yang Melibatkan Iwan Fals
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh saksi diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021 yang melibatkan penyanyi legendaris, Iwan Fals.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi merinci tujuh orang itu yakni KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals adalah RL, dan RE sebagai yang dilaporkan. "Saksi ada tujuh dan semua udah diperiksa," katanya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Digelar Online, Sidang Keempat Gugatan PMH Bong Suwung Tak Bisa Diakses Publik
Kasus ini bermuka saat istri Iwan Fals berinisial RL sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans dalam periode 2013-2021. Kemudian, organisasi itu kehilangan akta sehingga RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.
"Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.
Dari SK itu, inisial IB yang melihat salinannya merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan.
Maka, korban IB melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Sahid Raya Hotel Gelar Konser Iwan Fals, Presale Tiket 30 April 2024
Penyanyi Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021 pada Senin (3/2) malam.
Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan diberikan 16 pertanyaan.
Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
Advertisement
Angka IPM Bantul Naik dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Kata Bupati Halim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
- DPR Mengesahkan UU BUMN, Erick Thohir: Jadi Jalan untuk BPI Danantara
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Polisi Gerebek Produksi Narkotika di Sentul, Ditemukan Barang Bukti 1 Ton
- Presiden Prabowo Efisiensi Anggaran, Budiman Sudjatmiko Sebut Ada Kebocoran Rp300 Triliun Setiap Tahun
- Menteri ATR BPN Nusron Kaget Perairan Bekasi Sudah SHGB 581 Hektare
Advertisement
Advertisement