Advertisement
DPR Mengesahkan UU BUMN, Erick Thohir: Jadi Jalan untuk BPI Danantara
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut UU ini menjadi jalan bagi terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.
Advertisement
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri BUMN Erick Thohirmenyampaikan proses revisi UU No.19/2003 tentang BUMN telah dilakukan sejak 2023.
“Setelah memakan waktu cukup lama, alhamdulliah sudah disepakati dalam rapat DPR tingkat I untuk dibawa ke tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujarnya di gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Erick menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU BUMN tersebut. Dia menjabarkan bahwa revisi UU BUMN mewadahi visi dan arah kebijakan pemerintah terkait dengan BUMN dalam mewujudkan Indonesia maju dan berdaya saing global.
Erick menyampaikan BUMN sebagai aset yang dimiliki negara memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditranSformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional dan berdaya saing global antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi konsolidasi dan langkah-langkah lainnya untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah.
“Selain itu, BUMN juga perlu terus mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik, pengembangan SDM unggul, berintegritas, berwawasan global, dan terus melakukan akselerasi, inovasi, penguasaan tekonologi untuk meningkatkan produktivitas,” katanya.
Menteri BUMN juga mengungkapkan poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut yaitu persetujuan pemerintah dan DPR atas pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicangangkan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







