Advertisement
Hari Ini MK Membacakan Putusan untuk 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) ini membacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) bagi 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur yang Diajukan Risma-Gus Hans
Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.
“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” ucap Faiz di MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.
Apabila perkaranya dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Diketahui bahwa total perkara sengketa Pilkada 2024 adalah 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement