Advertisement
Hari Ini MK Membacakan Putusan untuk 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) ini membacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) bagi 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur yang Diajukan Risma-Gus Hans
Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.
“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” ucap Faiz di MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.
Apabila perkaranya dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Diketahui bahwa total perkara sengketa Pilkada 2024 adalah 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
Advertisement

Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak Pantai Parangtritis Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik 2025 Menurun 4,69 Persen, Menhub Klaim Tak Terkait Daya Beli
- Prabowo Temui Presiden Mesir, Bahas Isu Geopolitik dan Kemitraan Strategis
- Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Mentawai
- Menhub: Kecelakaan Saat Lebaran 2025 Turun 34 Persen
- KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina
- Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Kebumen untuk Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Pemanfaatan RDF
- Waspada Penipuan Bermodus Arisan, Korban Merugi hingga Rp5 Miliar
Advertisement