Advertisement
DPR: Penindakan 30 Jaksa Nakal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengemukakan bahwa penindakan terhadap 30 jaksa yang dikenakan sanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo ingin menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Visi dari Presiden tersebut dipahami Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Advertisement
"Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu," kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Sahroni, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal sebab Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.
"Dan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal. Masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan," katanya.
Dengan visi Presiden Prabowo, menurut dia, bakal sangat banyak agenda penegakan hukum ke depan dan semua institusi baik Polri, Kejagung, hingga KPK, harus siap dengan agenda tersebut.
"Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan," katanya.
Ia berharap SDM penegakan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem "jemput bola", bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat. "Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal," katanya.
Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin kepada 30 orang pegawai dan jaksa "nakal" selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 orang pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meski Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 BPBD Parigi Moutong Sebut Tidak Ada Data Keruskaan yang Masuk
- ASN Dapat Fasilitas Perkantoran dan Digitalisasi Jika Pindah ke Kota Nusantara
- Rayakan Imlek, Hindari Hal-Hal Berikut
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
Advertisement
Cuara di Jogja Hari Ini, Rabu 29 Januari 2025, Sebagian Besar Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBB Tolak Tegas Usulan Donald Trump yang Ingin Merelokasi Warga Palestina
- Kasus Langka, Warga Inggris Terinfeksi Flu Burung
- Penembakan PMI di Malaysia, DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- Wapres Gibran Tekankan Pembinaan Atlet Muda di Semua Olahraga
- Punya Permasalahan Soal Koperasi? Berikut Kontak Pos Pengaduan Berbagai Permasalahan Koperasi di Indonesia
- 100 Hari Kabinet Prabowo, AHY Pastikan Bidang Infrastruktur Terkoordinasi dengan Baik
- Dewas: BPKH Kelola Dana Haji Rp171, Nilai Manfaatnya Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement