Advertisement
Meski Divonis Bersalah dan jadi Terpidana, Presiden AS Donald Trump Tidak Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden terpilih Amerika Serikat Donald J. Trump divonis bersalah dan menjadi terpidana oleh pengadilan AS. Hanya saja, Hakim Juan M. Merchan tidak memberikan hukuman bagi Trump dengan alasan demi menghormati jabatanny sebagai presiden yang akan dilantik.
Dia mengklaim, pembebasan hukuman bukan berdasarkan alasan pribadi, tetapi karena Trump akan menduduki posisi jabatan sebagai orang terkuat nomor satu di Amerika. Hal itu dilansir dari The New York Times, Sabtu (11/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Putusan Kasus Uang Tutup Mulut
Saat sidang putusan, Trump hadir secara virtual dalam sidang pada hari Jumat dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida. Sebelumnya, Trump menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks. Namun pada hari Jumat, Trump meraih pembebasan tanpa syarat.
Posisi Trump sebagai presiden terpilih AS, menyelamatkannya dari hukuman, alias membuatnya menjadi kebal terhadap hukuman meskipun dipidana bersalah. Kondisi ini membuat penegak hukum di AS mengalami kesulitan, sebab pelaku konstitusional enggan untuk memenjarakan seorang presiden terpilih.
Video live Trump ditampilkan pada layar 60 inci mendominasi ruangan. Saat yang bersamaan, jaksa juga memaparkan kejahatannya dan hakim membacakan vonis hukuman.
Meski demikian, hukuman tersebut memiliki makna simbolis yang mendalam, mengakhiri perjuangan panjang yang menyita perhatian Trump dan membebani bangsa AS yang lelah menghadapi kemungkinan seorang presiden kriminal.
Dengan berakhirnya proses vonis ini, Trump berstatus sebagai narapidana pertama yang menduduki Gedung Putih menjadi resmi. “Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada serangkaian situasi yang begitu unik dan luar biasa,” kata hakim Juan M. Merchan, yang selama dua tahun terakhir merasakan kemarahan Trump atas kasus ini. “Kasus ini benar-benar luar biasa.”
Dilansir dari CBS News, Hakim Juan Merchan menepati janjinya yang dibuat satu minggu sebelumnya yakni untuk memberikan Trump hukuman, berupa pembebasan tanpa syarat, dan tidak menghambat pelantikannya pada 20 Januari.
Merchan mengatakan dalam kurun waktu 10 hari lagi, maka Trump resmi menjabat sebagai presiden Amerika Serikat. Hakim mengatakan bahwa hukuman yang sah secara hukum dan tidak melanggar jabatan tertinggi di negara itu hanyalah pembebasan tanpa syarat.
“Jika Donald Trump, sebagai seorang warga sipil, maka tidak akan mungkin menerima hukuman yang begitu ringan,” ungkap Merchan.
Trump diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan pengadilan. Dia menyebut persidangan itu sebagai "pengalaman yang sangat buruk dan ini kemunduran besar bagi New York."
"Dengan semua hal mengerikan yang sedang terjadi, saya justru didakwa karena menyebut sebuah pengeluaran hukum sebagai pengeluaran hukum," kata Trump, merujuk pada penggantian uang yang dipalsukan kepada mantan pengacaranya, terkait pembayaran "uang tutup mulut" yang menjadi inti kasus ini.
"Ini adalah perburuan politik. Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya kalah dalam pemilu, dan jelas, itu tidak berhasil," ungkap Trump.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
- Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Sudah Terlaksana di 13 Daerah
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
Advertisement
Anggota Polresta Jogja Dilaporkan Ke Polda Jateng Diduga Melakukan Penganiayaan, Begini Kronologinya
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Walhi Desak Pemerintah Tegas Membongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang.
- China Bantah Sebarkan Virus Tak Dikenal Sebabkan Infeksi Saluran Pernafasan di Berbagai Negara
- Aktivitas Pesta Seks Tukar Pasangan Terbongkar, Pelaku Jual Videonya di Website
- Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 600 Meter
- BUMN PT PP Alokasikan 16 Hektare Lahan Dukung Pembangunan 1 Juta Rumah
- Viral! Arogan Kawal Mobil RI 36, Polisi Patwal Diberi Teguran
- Bupati dan Wali Kota Diminta Segera Tuntaskan Proses Seleksi ASN PPPK
Advertisement
Advertisement