Advertisement

Meski Divonis Bersalah dan jadi Terpidana, Presiden AS Donald Trump Tidak Ditahan

Novita Sari Simamora
Minggu, 12 Januari 2025 - 05:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Meski Divonis Bersalah dan jadi Terpidana, Presiden AS Donald Trump Tidak Ditahan Donald Trump / Instagram realdonaldtrump

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden terpilih Amerika Serikat Donald J. Trump divonis bersalah dan menjadi terpidana oleh pengadilan AS. Hanya saja, Hakim Juan M. Merchan tidak memberikan hukuman bagi Trump dengan alasan demi menghormati jabatanny sebagai presiden yang akan dilantik.

Dia mengklaim, pembebasan hukuman bukan berdasarkan alasan pribadi, tetapi karena Trump akan menduduki posisi jabatan sebagai orang terkuat nomor satu di Amerika. Hal itu dilansir dari The New York Times, Sabtu (11/1/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Putusan Kasus Uang Tutup Mulut

Saat sidang putusan, Trump hadir secara virtual dalam sidang pada hari Jumat dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida. Sebelumnya, Trump menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks. Namun pada hari Jumat, Trump meraih pembebasan tanpa syarat.

Posisi Trump sebagai presiden terpilih AS, menyelamatkannya dari hukuman, alias membuatnya menjadi kebal terhadap hukuman meskipun dipidana bersalah. Kondisi ini membuat penegak hukum di AS mengalami kesulitan, sebab pelaku konstitusional enggan untuk memenjarakan seorang presiden terpilih.

Video live Trump ditampilkan pada layar 60 inci mendominasi ruangan. Saat yang bersamaan, jaksa juga memaparkan kejahatannya dan hakim membacakan vonis hukuman. 

Meski demikian, hukuman tersebut memiliki makna simbolis yang mendalam, mengakhiri perjuangan panjang yang menyita perhatian Trump dan membebani bangsa AS yang lelah menghadapi kemungkinan seorang presiden kriminal.

Dengan berakhirnya proses vonis ini, Trump berstatus sebagai narapidana pertama yang menduduki Gedung Putih menjadi resmi. “Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada serangkaian situasi yang begitu unik dan luar biasa,” kata hakim Juan M. Merchan, yang selama dua tahun terakhir merasakan kemarahan Trump atas kasus ini. “Kasus ini benar-benar luar biasa.”

Dilansir dari CBS News, Hakim Juan Merchan menepati janjinya yang dibuat satu minggu sebelumnya yakni untuk memberikan Trump hukuman, berupa pembebasan tanpa syarat, dan tidak menghambat pelantikannya pada 20 Januari.

Merchan mengatakan dalam kurun waktu 10 hari lagi, maka Trump resmi menjabat sebagai presiden Amerika Serikat. Hakim mengatakan bahwa hukuman yang sah secara hukum dan tidak melanggar jabatan tertinggi di negara itu hanyalah pembebasan tanpa syarat.

“Jika Donald Trump, sebagai seorang warga sipil, maka tidak akan mungkin menerima hukuman yang begitu ringan,” ungkap Merchan.

Trump diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan pengadilan. Dia menyebut persidangan itu sebagai "pengalaman yang sangat buruk dan ini kemunduran besar bagi New York."

"Dengan semua hal mengerikan yang sedang terjadi, saya justru didakwa karena menyebut sebuah pengeluaran hukum sebagai pengeluaran hukum," kata Trump, merujuk pada penggantian uang yang dipalsukan kepada mantan pengacaranya, terkait pembayaran "uang tutup mulut" yang menjadi inti kasus ini.

"Ini adalah perburuan politik. Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya kalah dalam pemilu, dan jelas, itu tidak berhasil," ungkap Trump.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anggota Polresta Jogja Dilaporkan Ke Polda Jateng Diduga Melakukan Penganiayaan, Begini Kronologinya

Jogja
| Minggu, 12 Januari 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement