Advertisement
Kemenkes Sebut Pengeluaran Keluarga untuk Beli Rokok Lebih Besar Ketimbang Belanja Telur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur.
"Yang miris adalah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk rokok kretek filter sebesar 11,30 persen, sedangkan untuk telur ayam ras hanya 4,30 persen," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih dalam diskusi bersama TCSC-IAKMI di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Sementara itu, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perdesaan berdasarkan data BPS untuk belanja rokok kretek filter yakni 10,7%, sangat jauh berbeda dibandingkan belanja telur ayam ras yakni sebesar 3,69%.
Benget juga memaparkan, berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, pembelian rokok batangan di kalangan remaja juga masih tinggi, yakni sebesar 71,3%. "Sebanyak 60,6 persen perokok remaja tidak dicegah karena usia saat membeli rokok," ucapnya.
Padahal, berdasarkan penelitian, terdapat 86% kasus kematian akibat kanker paru berkaitan dengan perilaku merokok, dan 71% kasus kematian akibat kanker paru pada laki-laki berkaitan dengan perilaku merokok.
Menurutnya, salah satu penyebab tingginya persentase perokok remaja yakni warna dan desain yang menarik di kemasan rokok yang justru menjadikan alat promosi sehingga banyak diminati masyarakat. "Anak dan remaja belum bisa secara independen membuat keputusan yang baik atau buruk bagi hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dengan membentuk kebijakan," ujar dia.
Salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan di Indonesia, menurut Benget, yakni penerapan kemasan standar atau kemasan polos (plain packaging) pada rokok.
Di Asia Tenggara, empat negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan standar tersebut yakni Thailand, Singapura, Laos, dan Myanmar. "25 negara telah memiliki aturan mengenai kemasan standar/plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik, dan jika Indonesia menerapkan kebijakan tersebut, maka kita akan menjadi negara ke-26," kata dia.
Dia menegaskan, saat ini Kemenkes tengah menyusun draft Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.17/023 tentang Kesehatan.
Standardisasi kemasan tersebut, kata Benget, meliputi bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, peringatan kesehatan, informasi kesehatan, dan informasi produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
Advertisement
Sejumlah Pejabat di Pemkab Gunungkidul Purna Tugas, Ini Pesan Bupati
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mengkhawatirkan, Penurunan Tanah di Pantura Butuh Penanganan Serius
- Dukung Program Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,72 Triliun
- Begini Cara Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis Menurut Akademisi
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Pantura, Ini Kata AHY
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- Presiden Prabowo Akan Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Advertisement
Advertisement