Advertisement
Kemenkes Sebut Pengeluaran Keluarga untuk Beli Rokok Lebih Besar Ketimbang Belanja Telur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur.
"Yang miris adalah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk rokok kretek filter sebesar 11,30 persen, sedangkan untuk telur ayam ras hanya 4,30 persen," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih dalam diskusi bersama TCSC-IAKMI di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Sementara itu, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perdesaan berdasarkan data BPS untuk belanja rokok kretek filter yakni 10,7%, sangat jauh berbeda dibandingkan belanja telur ayam ras yakni sebesar 3,69%.
Benget juga memaparkan, berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, pembelian rokok batangan di kalangan remaja juga masih tinggi, yakni sebesar 71,3%. "Sebanyak 60,6 persen perokok remaja tidak dicegah karena usia saat membeli rokok," ucapnya.
Padahal, berdasarkan penelitian, terdapat 86% kasus kematian akibat kanker paru berkaitan dengan perilaku merokok, dan 71% kasus kematian akibat kanker paru pada laki-laki berkaitan dengan perilaku merokok.
Menurutnya, salah satu penyebab tingginya persentase perokok remaja yakni warna dan desain yang menarik di kemasan rokok yang justru menjadikan alat promosi sehingga banyak diminati masyarakat. "Anak dan remaja belum bisa secara independen membuat keputusan yang baik atau buruk bagi hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dengan membentuk kebijakan," ujar dia.
Salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan di Indonesia, menurut Benget, yakni penerapan kemasan standar atau kemasan polos (plain packaging) pada rokok.
Di Asia Tenggara, empat negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan standar tersebut yakni Thailand, Singapura, Laos, dan Myanmar. "25 negara telah memiliki aturan mengenai kemasan standar/plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik, dan jika Indonesia menerapkan kebijakan tersebut, maka kita akan menjadi negara ke-26," kata dia.
Dia menegaskan, saat ini Kemenkes tengah menyusun draft Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.17/023 tentang Kesehatan.
Standardisasi kemasan tersebut, kata Benget, meliputi bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, peringatan kesehatan, informasi kesehatan, dan informasi produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingin Dekat dengan Masyarakat, Badan Intelijen Negara Hadir di Lima Media Sosial
- Kapolri dan Panglima TNI Dipastikan Kawal Investigasi Kasus Polisi Meninggal Saat Gerebek Sabung Ayam
- Hore! Sri Mulyani Cairkan THR Rp20,86 Triliun untuk ASN Pusat dan Pensiunan, Berikut Rinciannya
- Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Ditembak
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
Advertisement

Sultan Minta PSS Tidak Irit Beli Pemain, Begini Jawaban Manajer PSS Leonard Tupamahu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Ramadan Berbagi, BPJamsostek Jogja Bagikan 100 Paket Buka Puasa
- Hujan Kencang di Jakarta: 13 Pohon Tumbang, 2 Orang Terluka
- Menhub: Tidak Ada Pelarangan, Hanya Pembatasan Operasional Truk
- Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Ditembak
- Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025, Cabai Rawit Merah Rp89.400 per Kg, Telur Rp30.150 per Kg
- Israel Lanjutkan Kembali Genosida di Gaza, 131 Warga Sipil Palestina Tewas
Advertisement
Advertisement