Advertisement
Platform X Dituding Langgar UU, Elon Musk Terancam Denda
Elon Musk - Royal Society - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial X milik Elon Musk disebut melanggar sejumlah Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) lantaran banyak mencakup konten ilegal atau berbahaya.
Melansir Thverge.com, Kepala Kehakiman Eni Eropa Michael McGrath menyebut bakal menjalankan proses penyelidikan dengan sangat transparan terkait dugaan pelanggaran platform X tersebut. Laporan mengenai pelanggaran platform X itu mencuat usai salah seorang anggota parlemen Jerman melaporkan kecenderungan iklan X yang lebih berat terhadap pemimpim sayap kanan Jerman di X.
Advertisement
Atas dasar hal itu, proses penyelidikan disebut telah dimulai pada Desember 2023. Dengan fokus penyelidikan pada penyebaran konten ilegal dalam konteks serangan Hamas terhadap Israel. Pada tahap awal penyelidikan, Uni Eropa mengungkap adanya temuan awal pelanggaran X terhadap UU Layanan DIgital terkait transparansi iklan hingga sistem verifikasi pengguna centang biru.
Apabila dugaan pelanggaran itu benar-benar terbukti nantinya, maka Elon Musk terancam bakal dikenakan denda mencapai 6% dari total pendapatan tahunan global platform X. “Platform yang dianggap telah melanggar DSA berisiko dikenai denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global mereka,” demikian laporan Theverge dikutip Kamis (9/1/2025).
Sejak membeli X pada 2022, Elon Musk memang secara jor-joran telah mengubah sistem verifikasi menjadi layanan berlangganan. Di samping itu, Bos Tesla itu juga memangkas sejumlah tim kepercayaan dan keamananan Twitter untuk lebih memoderasi branding baru X. Alhasil, upaya itu mendapat kritik dari Uni Eropa yang menilai bahwa moderasi X telah meningkatkan disinformasi di platform tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 Februari 2026, Layanan Penuh Seharian
- Jadwal SIM Keliling Sleman 5 Februari 2026
- SIM Keliling Bantul 5 Februari 2026 Hadir di Sejumlah Kapanewon
- Sleman Kejar Target IKD 2026, Digitalisasi Bansos Disiapkan
- SIM Keliling Kulonprogo 5 Februari 2026, Pagi Ini di Nanggulan
- 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 5 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




