Advertisement
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Beri Keterangan Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, tidak ada hal baru terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
Advertisement
"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan yang sebelumnya. Jadi, tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK karena pihak yang berwenang soal informasi tersebut adalah pihak KPK. "Itu mungkin juru bicara KPK besok yang akan memberikan pernyataan," ujarnya.
Wahyu akan senantiasa bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan semua informasi yang dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik. "Prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya, sudah saya sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya lihat, yang saya punya, dan saya bersikap kooperatif," tuturnya.
Wahyu menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik KPK, yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB.
Penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dijelaskan oleh Setyo tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
- Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang
Advertisement
Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Berdalih Oknum Anggota Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang
- Dasco Sebut Presiden Prabowo Minta KPK Dampingi Kemenag dan BPH Terkait Pelaksanaan Haji
- Buntut Kasus Penembakan Bos Rental, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Lingkungan TNI
- Brasil Umumkan Indonesia Resmi Menjadi Anggota BRICS
- Menteri Abdul Mu'ti Nilai Pelaksanaan MBG Berjalan Lancar
- Balai Karantina Pastikan Sapi Impor Australia Bebas PMK
- 43 Ribu Konten dan Situs Terafiliasi Judi Online Diblokir di Awal 2025
Advertisement
Advertisement