Advertisement

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Jubir KPK: Kami Cek Dulu

Dany Saputra
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Jubir KPK: Kami Cek Dulu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus suap jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Selasa (20/8/2024). JIBI - Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Berdasarkan sumber Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

Advertisement

Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.

Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com melalui pesan singkat.

Bisnis.com juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK.  "Silakan ke Mas Tessa [Jubir KPK]," kata Setyo kepada Bisnis.com melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Amankan Ibadah Natal, Gegana Gelar Sterilisasi Gereja di Jogja

Pemeriksaan

Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP.

Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik.

Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan.

 

Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu.

Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat.

Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK.

Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu.

Kini, seusai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka.

Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus.

Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Wilayah DIY Hari Ini 25 Desember 2024: Pagi Cerah, Siang hingga Malam Hari Hujan

Jogja
| Rabu, 25 Desember 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement