Advertisement

Ketua PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo Merespons Kabar Penetapan Tersangka Hasto

Newswire
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:37 WIB
Sunartono
Ketua PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo Merespons Kabar Penetapan Tersangka Hasto PDI Perjuangan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menanggapi kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan baru berita, saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Advertisement

Meski kabar tersebut belum dikonfirmasi oleh KPK, dikatakannya, sejauh ini tidak mengganggu kekompakan internal partai. "Nggak, kalau PDIP ada yang bermasalah kami tetap dalam satu barisan," katanya.

Ia juga memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum. "Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat," katanya.

Ia mengatakan kader PDIP dididik tentang ideologi. Oleh karena itu, menurut dia para kader partai paham dan taat aturan undang-undang. "Sehingga kalau kami salah nggak perlu melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum dan proses hukum biar berjalan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Disinggung soal keputusan KPK tersebut, pihaknya belum mengetahui kabar pastinya. "Saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa, kan baru ada di medsos itu. Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi kan DPP partai, terutama bidang hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul

Bantul
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement