Advertisement

Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya

Rika Anggraeni
Selasa, 24 Desember 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya Ilustrasi pupuk. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Per 1 Januari 2025, pupuk subsidi sudah bisa ditebus oleh petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi. “Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Advertisement

Dia juga menegaskan petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Khusus untuk pupuk bersubsidi, Amran menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya. Dia menegaskan pupuk, alsintan, serta olah tanah pada cetak sawah merupakan tanggung jawab penuh Kementerian Pertanian (Kementan). “Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” kata dia.

Lebih lanjut, Amran menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya Perpres ini, maka sebanyak 145 regulasi bakal dipangkas. Ratusan regulasi ini sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani. 

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Serapan Pupuk Bersubsidi di Bantul Masih Rendah

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan).

Selain itu, Kementan juga meminta agar petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK. 

Andi menuturkan bahwa nantinya petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi, baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Natal, Layanan Samsat Bantul Libur Dua Hari 25-26 Desember 2024

Bantul
| Rabu, 25 Desember 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement