Advertisement
Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Per 1 Januari 2025, Begini Ketentuannya
Ilustrasi pupuk. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Per 1 Januari 2025, pupuk subsidi sudah bisa ditebus oleh petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi. “Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Dia juga menegaskan petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Khusus untuk pupuk bersubsidi, Amran menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya. Dia menegaskan pupuk, alsintan, serta olah tanah pada cetak sawah merupakan tanggung jawab penuh Kementerian Pertanian (Kementan). “Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” kata dia.
Lebih lanjut, Amran menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya Perpres ini, maka sebanyak 145 regulasi bakal dipangkas. Ratusan regulasi ini sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Serapan Pupuk Bersubsidi di Bantul Masih Rendah
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan).
Selain itu, Kementan juga meminta agar petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK.
Andi menuturkan bahwa nantinya petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi, baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement






