Advertisement

Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya

Newswire
Selasa, 24 Desember 2024 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPP PDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dimulai sejak yang bersangkutan kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Advertisement

“Kalau dicermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis soal kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi. Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya saat jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Ronny menyampaikan setidaknya ada tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing [pembingkaian] dan narasi yang menyerang pribadi,” sambung Ronny.

Sementara itu, indikasi yang ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto. “Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” tutur Ronny.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ronny, selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

Oleh sebab itu, PDIP menduga kuat adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto. Terlebih, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024. “Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” ujar Ronny.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait dengan kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA

Jogja
| Minggu, 06 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement