Advertisement

Erick Thohir: Merger 47 Perusahaan BUMN Butuh Waktu

Newswire
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:37 WIB
Sunartono
Erick Thohir: Merger 47 Perusahaan BUMN Butuh Waktu Erick Thohir / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penggabungan (merger) korporasi negara yang pada awalnya 47 badan usaha dan 12 klaster, menjadi 30 badan usaha dan 11 klaster memerlukan waktu.

Ia menyatakan program perampingan tersebut merupakan salah satu dari 45 program yang bakal dilakukan pihaknya selama lima tahun ke depan. "Tergantung proses. Ada yang bisa setahun, ada yang bisa dua tahun," kata Menteri Erick di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menteri Erick menyatakan pihaknya saat ini sudah memasuki tahap kajian dan proses penggabungan untuk beberapa BUMN, seperti PT KAI dengan PT INKA, penggabungan antara Pelni, ASDP, dan Pelindo, serta BUMN karya. "Kalau yang Pelindo, Pelni, ASDP. Kemarin kan kita udah sounding juga ke Menteri Perhubungan, beliau dukung," katanya.

Untuk proses merger BUMN karya, disampaikan Erick, pihaknya harus melakukan kajian ulang mengingat adanya perubahan birokrasi.

"Terus kajian untuk karya-karya, kemarin kan surat pertama tentu zamannya Pak Bas (Menteri PUPR 2019-2024). Sekarang berbeda menteri, kajiannya harus kita ulang. Supaya memang secara hukumnya bisa pas. Ya ini juga kita ulang lagi, mungkin suratnya Januari baru dikirimkan kembali. Jadi semuanya proses," katanya.

Sebelumnya, Erick mengatakan saat ini, Kementerian BUMN sedang memetakan ulang perusahaan yang bergerak di bidang pangan. Penggabungan korporasi pun dinilai dapat memperluas jumlah lahan yang dimiliki.

"Kita tahu, kita mau swasembada gula tapi lahannya tidak cukup. Nah ini yang harus kita remapping apalagi beberapa industri sudah mulai kalah bersaing, ini yang coba kita lakukan," kata Erick.

Tak hanya di sektor pangan, Erick juga akan mengusulkan sejumlah merger di klaster karya, infrastruktur serta logistik. Khusus untuk infrastruktur, Erick masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum untuk merger tersebut, lantaran perusahaan-perusahaan yang dimerger memiliki proyek bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul

Bantul
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement