Advertisement

Promo Desember

Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini

Newswire
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:07 WIB
Maya Herawati
Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini Menkominfo Budie Arie Setiadi / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Budi Arie Setiadi dikabarkan diperiksa polisi hari ini, Kamis (19/12/2024). Hal ini dikonfirmasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa.  "Betul," ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024).

Advertisement

Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).  "Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya," sambung Arief.

Sekadar informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, kementerian tersebut dinamakan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Mengaku Tidak Ditanya Soal Harun Masiku

Kini, Budi Arie menjabat Menteri Koperasi di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jabatan Menkomdigi dijabat oleh Meutya Hafid.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dalam catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online. Dari puluhan tersangka itu, 10 tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.

Staf ahli itu adalah Adhi Kismanto alias AK yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Sementara sisanya, berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kesembilan orang ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.

Sebagai informasi, selain kasus korupsi dan tindak pidana asal, Polisi juga tengah mengusust kasus TPPU pada perkara judi online ini. Dalam kasus TPPU tersebut, Polisi telah meringkus dua tersangka berinisial D dan E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Ada Konser Musik hingga Skrining Film di Malioboro

Jogja
| Kamis, 19 Desember 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement