Advertisement
Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini
Menkominfo Budie Arie Setiadi / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Budi Arie Setiadi dikabarkan diperiksa polisi hari ini, Kamis (19/12/2024). Hal ini dikonfirmasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa. "Betul," ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Meski demikian, Arief tak tak mengungkap Budi Arie diperiksa dalam kasus apa. Dia mengarahkan agar wartawan menanyakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ). "Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya," sambung Arief.
Sekadar informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, kementerian tersebut dinamakan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Mengaku Tidak Ditanya Soal Harun Masiku
Kini, Budi Arie menjabat Menteri Koperasi di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jabatan Menkomdigi dijabat oleh Meutya Hafid.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dalam catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online. Dari puluhan tersangka itu, 10 tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.
Staf ahli itu adalah Adhi Kismanto alias AK yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Sementara sisanya, berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kesembilan orang ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
Sebagai informasi, selain kasus korupsi dan tindak pidana asal, Polisi juga tengah mengusust kasus TPPU pada perkara judi online ini. Dalam kasus TPPU tersebut, Polisi telah meringkus dua tersangka berinisial D dan E.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








