Advertisement
Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Efeknya bagi Dunia Usaha
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen diyakini akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Celios, pada skenario kenaikan 1,58 persen, surplus usaha bertambah sebesar Rp11,23 triliun.
Advertisement
Kemudian pada kenaikan 8,7 persen, surplus ini meningkat menjadi Rp61,84 triliun, dan pada kenaikan 10 persen, mencapai Rp 71,08 triliun.
BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup
"Dari kajian Celios justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik," ujar Bhima, Sabtu (30/11/2024).
Walaupun ada peningkatan, kata Bhima lagi, angka ini menunjukkan bahwa dampak pada surplus usaha cenderung lebih moderat dibandingkan dampaknya pada pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.
Namun demikian, temuan ini juga membantah bahwa kenaikan upah minimum akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. Yang perlu diperhatikan juga, kata Bhima, impor barang konsumsi harus dikurangi.
"Pada dasarnya, kenaikan konsumsi rumah tangga akan mendorong permintaan barang-barang industri. Secara agregat, pendapatan perusahaan akan semakin meningkat pula," katanya lagi.
BACA JUGA: Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
Bhima juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto dinilai masih berhati-hati dalam menggunakan UMP sebagai cara mendorong pemulihan daya beli tahun depan.
Menurutnya, kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa dorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3-Rp122 triliun. Untuk mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi.
"Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagilah," kata Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 8 November 2025
- Ratusan Siswa Sakit Usai Makan Gratis, Pengawasan MBG Dipertanyakan
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
Advertisement
Advertisement



