Advertisement
Waspada Scam! Jangan Respons Nomor Ponsel Tak Dikenal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengimbau masyarakat untuk mewaspadai seluruh komunikasi dari kontak yang tidak dikenal di tengah maraknya penipuan (scam) keuangan berbasis digital.
"Terlebih jika berkaitan dengan keuangan, sehingga tidak perlu merespons apa pun komunikasi yang tidak jelas tersebut," ujar Izzudin, Senin (19/5/2025).
Advertisement
Apabila sudah ada tindakan tertentu yang merugikan, ia meminta masyarakat untuk langsung menghubungi pihak perusahaan financial technology (fintech) yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun aparat penegak hukum supaya dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Bertemu Pejabat KPK, Ini yang Dibahas
Izzudin menyampaikan perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) perlu mengomunikasikan setiap permasalahan yang ada kepada OJK maupun publik.
Selain itu, fintech P2P Lending perlu melakukan audit tata kelola dan manajemen risiko data, agar tetap dapat melindungi data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pada sisi lain, ujarnya pula, OJK juga perlu inisiatif membuka komunikasi dengan P2P Lending, serta memberikan atensi agar setiap kasus dapat menghadirkan penanganan darurat bagi masyarakat yang dirugikan.
"OJK juga harus memberikan teguran bahkan hukuman, apabila mendapatkan adanya kelalaian dari manajemen P2P Lending terkait kasus kebocoran data," ujar Izzudin.
OJK melaporkan total kerugian dana korban penipuan keuangan (scam) berbasis digital yang telah dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar per 30 April 2025.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sampai 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“Jumlah rekening yang dilaporkan (terkait scam) sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Akan Perketat Aturan Tes Kewarganegaraan AS
- Respons PM Malaysia Anwar Ibrahim yang Dituntut Ribuan Orang untuk Mundur dari Jabatan
- Kunjungan Trump ke Skotlandia Disambut Demo Ratusan Orang
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikahi Kerabat Sultan
- Pesawat American Airlines Jurusan Denver-Miami Terbakar Saat Lepas Landas
Advertisement

DPRD DIY Sebut Penataan Tanah Kas Desa Harus Melibatkan Aparat Penegak Hukum
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Belum Tandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Ini Penjelasan Istana
- 5 Tentara dan 8 Warga Sipil Kamboja Tewas dalam Konflik dengan Thailand
- Menteri Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
- Presiden Prabowo Diskusi 5 Jam dengan Akademisi dan Peneliti Muda di Hambalang
- Super Air Jet Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
- UNRWA: Kelaparan Massal di Gaza Sengaja dan Terencana
- Thailand Evakuasi 60 Ribu Warganya Saat Bentrok di Perbatasan Kamboja
Advertisement
Advertisement