Advertisement
Tabrak Motor di Pelintasan Sebidang, KA Malioboro Ekspres Alami Kerusakan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KA Malioboro Express tabrak sebuah motor di pelintasan sebidang di JPL No.08 atau Km 176+586 emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025). Akibat kejadian tersebut, KA Malioboro Express mengalami beberapa kerusakan.
Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menyampaikan Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres terkait kejadian tertemper motor di pelintasan tersebut pada pukul 12.49 WIB.
Advertisement
"Saat ini KAI bersama pihak terkait tengah melakukan penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian di JPL 08 tersebut," katanya, Senin (19/5/2025).
Akibat kejadian tersebut, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Ia mengimbau agar pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di pelintasan sebidang guna menjaga keselamatan.
“Keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda stop. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” katanya.
Sesuai UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya tercantum dalam Pasal 296 yang mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dia juga mengingatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Keselamatan berlalu lintas di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
Advertisement

Ratusan Warga Ikuti Tradisi Grobyak Telaga untuk Lestarikan Lingkungan di Ponjong Gunungkidul
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Yakin Trump Bakal Berikan Tarif Impor Rendah
- Trump Klaim Telah Serang 3 Titik Nuklir di Iran
- PBB Khawatir Perang Meluas Akibat Serangan AS ke Iran
- 86 Kepala Daerah Berangkat ke IPDN untuk Ikut Retret Gelombang II
- Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Iran Dangkal, Tak Ada Kerusakan yang Ditimbulkan
- Ekonom Nilai Ultimatum Trump ke Iran Akan Memperburuk Ketegangan Kawasan
- Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran, AS Habiskan Setidaknya Rp984 Miliar
Advertisement
Advertisement