Advertisement

Tabrak Motor di Pelintasan Sebidang, KA Malioboro Ekspres Alami Kerusakan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB
Sunartono
Tabrak Motor di Pelintasan Sebidang, KA Malioboro Ekspres Alami Kerusakan Petugas mengevakuasi motor seusai kecelakaan dengan KA Malioboro Ekspres. - Espos.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KA Malioboro Express tabrak sebuah motor di pelintasan sebidang di JPL No.08 atau Km 176+586 emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025). Akibat kejadian tersebut, KA Malioboro Express mengalami beberapa kerusakan.

Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menyampaikan Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres terkait kejadian tertemper motor di pelintasan tersebut pada pukul 12.49 WIB.

Advertisement

"Saat ini KAI bersama pihak terkait tengah melakukan penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian di JPL 08 tersebut," katanya, Senin (19/5/2025).

Akibat kejadian tersebut, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Ia mengimbau agar pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di pelintasan sebidang guna menjaga keselamatan.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di pelintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda stop. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” katanya.

Sesuai UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya tercantum dalam Pasal 296 yang mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dia juga mengingatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Keselamatan berlalu lintas di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terapis Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa di Tempat Pijat Kawasan Mantrijeron Jogja

Jogja
| Senin, 19 Mei 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement