Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa
Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Personel dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa seorang remaja berinisial VRL (17).
“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menambahkan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH. Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diikat menggunakan tali jika menolak permintaan persetubuhan dari pelaku. Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sri Sultan: Pembangunan Olahraga DIY Tak Sekadar Kejar Medali
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Kadin DIY Kukuhkan Pengurus, Siap Perkokoh Ekonomi
- PSS Sleman Menang Dramatis 3-1 atas Deltras, Amankan Puncak Klasemen
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Bantul Siapkan Dana BTT
- ACC Panaskan Pasar Otomotif Jogja Lewat Carnival 2026
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
- Iran Tegaskan Rudal Garis Merah, AS Kerahkan Kapal Induk
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
Advertisement
Advertisement






