Advertisement

Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun

Newswire
Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:17 WIB
Sunartono
Parah! Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus di MA Sudah 10 Tahun Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun. - ANtara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara Zarof Ricar pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dilansir Antara.

Advertisement

Ia menjelaskan kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah Zarof Ricar  di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Zarof Ricar  untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro. "Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh Zarof Ricar  karena sudah memasuki masa purnatugas. "Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof Ricar , Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat. "Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Zarof Ricar , ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus. "Kami belum kerjakan [selidiki] TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.

Ia juga menegaskan penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR. "Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.

Kejagung menetapkan Zarof Ricar  dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tersangka Zarof Ricar  disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar  juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Minggu 27 Oktober 2024

Jogja
| Minggu, 27 Oktober 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement