Advertisement
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembacok Jaksa
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5/2025). (ANTARA - HO/Kejaksaan Agung RI)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eddy Suranta Gurusinga alias Godol buronan kejaksaan terkait kasus dugaan pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. "Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” katanya, Rabu (28/5/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Pelindungan Jaksa, Ini Pasal Pentingnya
Kapuspenkum menuturkan bahwa Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.
Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Maka dari itu, usai ditangkap penyidik, Eddy akan menjalani masa penahanan. "Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.
Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
Kapuspenkum Harli menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli menangani perkara Eddy. Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.
“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” katanya.
Dia mengatakan bahwa Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Kapuspenkum.
Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku. Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.
Kapuspenkum mengatakan saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan. “Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








