Advertisement
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembacok Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eddy Suranta Gurusinga alias Godol buronan kejaksaan terkait kasus dugaan pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. "Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” katanya, Rabu (28/5/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Pelindungan Jaksa, Ini Pasal Pentingnya
Kapuspenkum menuturkan bahwa Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.
Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Maka dari itu, usai ditangkap penyidik, Eddy akan menjalani masa penahanan. "Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.
Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.
Kapuspenkum Harli menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli menangani perkara Eddy. Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.
“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” katanya.
Dia mengatakan bahwa Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” kata Kapuspenkum.
Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku. Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.
Kapuspenkum mengatakan saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan. “Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Iklan BJB
- Warga Waesama Bursel Meninggal Dunia Diterkam Buaya
- Ini Kelebihan Gedung Ina-MHEWS, Tahan Gempa Megathrust dengan Teknologi Mutakhir
- Perkenalkan, Ini Gedung Bertingkat Tahan Gempa Megathrust di Jakarta dari BMKG
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Selasa 22 Juli 2025
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Kamchatka Rusia Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,3, Gempa Susulan Masih Terjadi
- Korea Selatan Masih Cari 11 Orang yang Hilang Akibat Banjir dan Longsor
- 67 Orang Tewas Akibat Serangan Militer Israel di Gaza Utara
- Tiga Jenazah Korban Kebakaran KM Barcelona V Diserahkan ke Keluarga
- SAR Manado Sebut 568 Penumpang Selamat dari Kebakaran KM Barcelona V
- Hampir 1.000 Orang Tewas Karena Serangan Israel di Jalur Gaza
- Polda Jabar Ambil Alih Kasus Kematian 3 Orang saat Pesta Anak Gubernur
Advertisement
Advertisement