Advertisement
KPK Akan Periksa 3 Saksi dalam kasus Suap di Kementerian Ketenagakerjaan
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAF merupakan Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 bernama M. Ariswan Fauzi.
Sementara ADN maupun AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker bernama Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
BACA JUGA: 3 Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Sleman Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
KPK juga memanggil Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad.
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022–2025 Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kawasaki Konfirmasi Ninja 500 dan Z500 Rilis di Jepang Musim Semi 2026
- Pemkab Sleman Siapkan 11 Paket Pembangunan Jalan, Fisik Mulai April
- Pendaki AS Alex Honnold Ukir Sejarah di Taipei 101
- Google Bersihkan Google Maps, 10.000 Akun Bisnis Palsu Dihapus
- PBSI Mundur, BWF Cari Tuan Rumah Baru Kejuaraan Dunia Junior 2026
- Gol Menit Akhir Antar Garudayaksa FC Taklukkan PSMS Medan
- Gol Menit Akhir Berguinho Antar Persib Rebut Kembali Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement



