Advertisement
KPK Akan Periksa 3 Saksi dalam kasus Suap di Kementerian Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAF merupakan Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016–2025 bernama M. Ariswan Fauzi.
Sementara ADN maupun AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker bernama Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
BACA JUGA: 3 Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Sleman Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
KPK juga memanggil Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad.
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022–2025 Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20–23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement