Advertisement
Kospin Purnama Minta Kejelasan Dana Nasabah, BRI Hormati Putusan Hukum
Perwakilan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama berdialog dengan managemen di Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10 - 2024). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama mendatangi Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta kejelasan dana yang disimpan di koperasi karena telah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Di sisi lain, BRI pun berjanji akan menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang berlaku.
Advertisement
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar bank plat merah itu segera mengembalikan uang nasabah Kospin Purnama sebesar Rp 7,1 miliar. Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya diterima oleh manajemen BRI untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza dari hasil pertemuan tersebut, pihak bank berupaya lobi untuk membayar setengah dari nominal yanng ditetap. Namun demikian, aspirasi para nasabah tetap diterima yakni agar pembayaran dilakukan secara utuh.
Hanya saja, lanjut Revo, untuk eksekusinya, pihak BRI Jogja akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pusat. "Tadi sudah ada kesanggupan dari pihak bank tapi masih menunggu keputusan pusat. Dalihnya, mereka hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Dia menjelaskan kronologi masalah tersebut muncul. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang bank sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pihak BRI diminta untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024 namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Jogja Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan nasabah Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. Menurutnya, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan," tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang.
"Kami juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Kasus Kuota Haji
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
Advertisement
Kejari Bantul Periksa Pihak Bank Terkait Dugaan Korupsi di Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
- SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen Jadi Sorotan Muspika
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
Advertisement
Advertisement




