Advertisement
Kospin Purnama Minta Kejelasan Dana Nasabah, BRI Hormati Putusan Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama mendatangi Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta kejelasan dana yang disimpan di koperasi karena telah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Di sisi lain, BRI pun berjanji akan menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang berlaku.
Advertisement
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar bank plat merah itu segera mengembalikan uang nasabah Kospin Purnama sebesar Rp 7,1 miliar. Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya diterima oleh manajemen BRI untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza dari hasil pertemuan tersebut, pihak bank berupaya lobi untuk membayar setengah dari nominal yanng ditetap. Namun demikian, aspirasi para nasabah tetap diterima yakni agar pembayaran dilakukan secara utuh.
Hanya saja, lanjut Revo, untuk eksekusinya, pihak BRI Jogja akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pusat. "Tadi sudah ada kesanggupan dari pihak bank tapi masih menunggu keputusan pusat. Dalihnya, mereka hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Dia menjelaskan kronologi masalah tersebut muncul. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang bank sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pihak BRI diminta untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024 namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Jogja Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan nasabah Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. Menurutnya, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan," tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang.
"Kami juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Transformasi Pendidikan Hukum, Kemendiktisaintek Siapkan Enam Langkah
- Ini Dia Daftar 8 Negara Paling Tidak Sehat di Dunia
- Mahfud MD Sebut Yusril Tidak Berhak Mengatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
Advertisement
Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, Yakkum Luncurkan Buku Panduan Terkait Desa Ramah Kesehatan Jiwa
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara
- Prabowo Dinilai Sangat Piawai Memilih Menteri
- Kemenhub Gelar Rakor Antisipasi Lonjakan Arus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru
- Serangan Teroris di Turki Tewaskan Lima Orang dan 22 Lainnya Luka-luka
- KAI Daop 6 Jogja Tutup Pelintasan Sebidang di Sukoharjo untuk Keselamatan
- Belum Lama Dilantik, Anggota DPR Usul Libur Tiga Hari Saat Pilkada
- Menteri dan Wakil Menteri Berangkat ke Magelang untuk Pembekalan Khusus
Advertisement
Advertisement