Kospin Purnama Minta Kejelasan Dana Nasabah, BRI Hormati Putusan Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama mendatangi Kantor Cabang BRI Cik Ditiro Jogja, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta kejelasan dana yang disimpan di koperasi karena telah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Di sisi lain, BRI pun berjanji akan menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang berlaku.
Advertisement
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar bank plat merah itu segera mengembalikan uang nasabah Kospin Purnama sebesar Rp 7,1 miliar. Perwakilan nasabah didampingi kuasa hukumnya diterima oleh manajemen BRI untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza dari hasil pertemuan tersebut, pihak bank berupaya lobi untuk membayar setengah dari nominal yanng ditetap. Namun demikian, aspirasi para nasabah tetap diterima yakni agar pembayaran dilakukan secara utuh.
Hanya saja, lanjut Revo, untuk eksekusinya, pihak BRI Jogja akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pusat. "Tadi sudah ada kesanggupan dari pihak bank tapi masih menunggu keputusan pusat. Dalihnya, mereka hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Dia menjelaskan kronologi masalah tersebut muncul. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang bank sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pihak BRI diminta untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024 namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Jogja Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan nasabah Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. Menurutnya, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan," tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang.
"Kami juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement