Advertisement
Digugat Anak Kandung, Seorang Ibu Dituntut Jaksa 10 Bulan dengan Masa Percobaan Setahun

Advertisement
Harianjogja.com, KARAWANG—Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang mendakwa seorang ibu bernama Kusumayati, yang digugat anaknya terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dengan tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina menyampaikan, Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Advertisement
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie yang merupakan anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement