Digugat Anak Kandung, Seorang Ibu Dituntut Jaksa 10 Bulan dengan Masa Percobaan Setahun
Advertisement
Harianjogja.com, KARAWANG—Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang mendakwa seorang ibu bernama Kusumayati, yang digugat anaknya terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dengan tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina menyampaikan, Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Advertisement
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie yang merupakan anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
- Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 8 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat
- Mahfud MD Sebut Dugaan Kasus Korupsi Tom Lembong Sudah Penuhi 2 Unsur
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Pagi Ini Disertai Letusan 1 Kilometer
- Soal Sanksi 3 Hakim Kasus Vonis Ronald Tannur, Komisi Yudisial Masih Menunggu Mahkamah Agung
- Kabar Baik, Gaji Guru ASN dan Honorer Dipastikan Naik
- Kamala Harris Akui Kekalahan, Ucapkan Selamat Kepada Presiden Terpilih Donald Trump
- PLN Imbau Masyarakat Waspada Kelistrikan di Musim Hujan dan Cuaca Ekstrem Menjelang Peringatan Hari Pahlawan
Advertisement
Advertisement