Advertisement
Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
                Kantor Kejaksaan Agung / Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis (3/10/2024).
Perlu diketahui, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kelapa sawit 2005-2024.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks.
Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
BACA JUGA:Â Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
Dia menambahkan, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
Kemudian, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.
"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Di samping itu, Harli menjelaskan bahwa kasus posisi penggeledahan ini yakni terdapat dugaan penguasaan dan pengolahan perkebunan sawit di kawasan hutan yang dilakukan secara melawan hukum.
Perbuatan yang terjadi pada 2005-2024 itu disebut telah merugikan keuangan atau perekonomian. Hanya saja, pihak Kejagung belum dapat memberikan informasi soal kerugian negara itu secara detail.
"Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
 - Mahasiswa Arsitektur UKDW Belajar di Situs Pleret dan Pajimatan
 - Langit Awal November Akan Dihiasi Supermoon Terbesar 2025
 - Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
 - MORAZEN Yogyakarta Ajak Generasi Muda Kolaborasi Lewat Youth Unmute
 - Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 
Advertisement
Advertisement


            
