Advertisement
Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp372 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan PT Darmex Plantations merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.
Advertisement
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada (1/10/2024) sebanyak Rp63 miliar di menara Palma, Jakarta Selatan.
"Tim melakukan penggeledahan di gedung menara palma jalan said Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp100.000 sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.
Selanjutnya, pada penggeledahan kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dengan menyita uang dengan pecahan rupiah, dollar hingga yen.
Totalnya, dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebanyak Rp372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," tambahnya.
Nantinya, uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (2/10/2024), tampak uang Rp372 miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun dalam sejumlah koper dan kardus di meja konferensi pers.
Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Adapun, sebelumnya Kejagung telah menyita uang sebesar Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
- BBM Shell Turun Harga Mulai 1 Oktober 2024, Cek Daftarnya!
Advertisement
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di DIY Bikin Gerah, Masyarakat Diimbau Perbanyak Minum Air Putih
Advertisement
Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di NTT dan Wilayah Perbatasan
- Kelompok Perjuangan Lebanon, Hizbullahdan Perlawanan Islam di Irak Lancarkan Serangan ke Wilayah Israel
- Relawan AAJ Tetap Konsisten Bersama Jokowi
- Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
- BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar Hari Ini Hujan
- Ini Alasan Iran Serang Israel, Menlu: Kami Bakal Memberikan Perlawanan Sengit Jika Diserang
- Krisis Timur Tengah, DK PBB Gelar Sidang Darurat pada Rabu Pagi Ini
Advertisement
Advertisement