Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Anshary Madya Sukma
Kamis, 03 Oktober 2024 - 05:37 WIB
Ujang Hasanudin
Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar hingga Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat konferensi pers penyitaan Rp372 miliar terkait Duta Palma Group, Rabu (2/10/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp372 miliar.

Penyitaan ini terkait dengan PT Darmex Plantations merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada (1/10/2024) sebanyak Rp63 miliar di menara Palma, Jakarta Selatan.

"Tim melakukan penggeledahan di gedung menara palma jalan said Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp100.000 sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika di total penggeledahan pertama Rp63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

Selanjutnya, pada penggeledahan kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dengan menyita uang dengan pecahan rupiah, dollar hingga yen.

Totalnya, dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebanyak Rp372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," tambahnya.

Nantinya, uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

BACA JUGA: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp41 Triliun

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (2/10/2024), tampak uang Rp372 miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun dalam sejumlah koper dan kardus di meja konferensi pers.

Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Adapun, sebelumnya Kejagung telah menyita uang sebesar Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di DIY Bikin Gerah, Masyarakat Diimbau Perbanyak Minum Air Putih

Jogja
| Kamis, 03 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement