Advertisement
Jokowi Janji Kaji Kenaikan Gaji Hakim, Segini Bocoran Besaran Gaji Pokoknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tengah mengkaji memberikan kenaikan gaji bagi para hakim yang saat ini melakukan aksi mogok kerja atau cuti berjamaah.
“Semuanya [kenaikan gaji hakim] masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan RB, Menkumham, dan juga Kemenkeu. Semuanya baru hitung dikalkulasi,” ujarnya kepada wartawan di JCC Senayan, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Diketahui, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin disebut tidak pernah melakukan penyesuaian terhadap gaji ribuan hakim. Akibatnya, ribuan hakim ingin melakukan aksi mogok massal karena tak pernah merasakan penyesuaian besaran gaji pokok selama 12 tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dijelaskan gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Hakim yang memiliki masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan.
Namun, itu semua hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.
Sementara itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan ada 148 orang hakim yang melakukan aksi cuti berjamaah atau mogok kerja selama satu pekan sejak Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, tetapi ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. "Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," kata dia di Jakarta, Selasa.
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini. "Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat
- KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
- Menteri Budi Arie Lapor ke Prabowo Jumlah Kopdes Merah Putih yang Terbentuk Capai 80.133
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz untuk Semua Kegiatan Pelayaran
- Senator DPD RI Asal DIY Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
- BMKG Prediksi Hujan dan Berawan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Sebelum Serangan AS, Iran Sudah Pindahkan Uranium dari Fasilitas Fordow
- Tiba di Gedung Kejagung, Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
Advertisement
Advertisement