Jokowi Janji Kaji Kenaikan Gaji Hakim, Segini Bocoran Besaran Gaji Pokoknya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tengah mengkaji memberikan kenaikan gaji bagi para hakim yang saat ini melakukan aksi mogok kerja atau cuti berjamaah.
“Semuanya [kenaikan gaji hakim] masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan RB, Menkumham, dan juga Kemenkeu. Semuanya baru hitung dikalkulasi,” ujarnya kepada wartawan di JCC Senayan, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Diketahui, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin disebut tidak pernah melakukan penyesuaian terhadap gaji ribuan hakim. Akibatnya, ribuan hakim ingin melakukan aksi mogok massal karena tak pernah merasakan penyesuaian besaran gaji pokok selama 12 tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dijelaskan gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Hakim yang memiliki masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan.
Namun, itu semua hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.
Sementara itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan ada 148 orang hakim yang melakukan aksi cuti berjamaah atau mogok kerja selama satu pekan sejak Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, tetapi ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. "Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," kata dia di Jakarta, Selasa.
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini. "Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Advertisement