Advertisement
Jokowi Janji Kaji Kenaikan Gaji Hakim, Segini Bocoran Besaran Gaji Pokoknya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tengah mengkaji memberikan kenaikan gaji bagi para hakim yang saat ini melakukan aksi mogok kerja atau cuti berjamaah.
“Semuanya [kenaikan gaji hakim] masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan RB, Menkumham, dan juga Kemenkeu. Semuanya baru hitung dikalkulasi,” ujarnya kepada wartawan di JCC Senayan, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Diketahui, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin disebut tidak pernah melakukan penyesuaian terhadap gaji ribuan hakim. Akibatnya, ribuan hakim ingin melakukan aksi mogok massal karena tak pernah merasakan penyesuaian besaran gaji pokok selama 12 tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dijelaskan gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Hakim yang memiliki masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan.
Namun, itu semua hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.
Sementara itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan ada 148 orang hakim yang melakukan aksi cuti berjamaah atau mogok kerja selama satu pekan sejak Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, tetapi ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. "Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," kata dia di Jakarta, Selasa.
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini. "Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus Rombongan Guru SMAN 1 Kedungwaru Terguling di Tol Krian-Surabaya, 1 Orang Meninggal Dunia
- Pilkada Jateng: Adik Gus Dur Gabung ke Kubu Andika-Hendi sebagai Ketua Tim Pemenangan
- Sekjen PDIP Beri Sinyal Kepastian Pertemuan Megawati dengan Prabowo: Diharapkan Sebelum Pelantikan
- LPSK: Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Adat
- Pelajar SMP di Demak Jadi Korban Pencabulan, Terungkap dari Razia Ponsel
- MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Disetujui Sri Mulyani
- 4 Orang Terjaring OTT di Kalsel Dibawa ke Gedung KPK
Advertisement
Advertisement