Advertisement
Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyebutkan motif seorang ayah berinisial RA, 36, yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang adalah untuk membeli handphone dan juga untuk judi online.
Advertisement
"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, dikutip Antara
"Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan untuk lebih jelas pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30).
"Ada tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta
David menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudaranya.
"Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta, " kata David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Hutang Pajak Tambang Kulonprogo Baru Terbayar Rp605,8 Juta dari Total Rp7 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan, Sementara DIY Berawan Tebal
- Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar di Bandara IKN Ditarget 10 Oktober 2024
- BMH: Pengelolaan Zakat Harus Dilakukan secara Profesional dan Transparan
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement