Advertisement

Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta

Taufiq Sidik Prakoso
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta Ilustrasi bayi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Bayi yang lahir dari pasangan orang tua yang tinggal di Gunungkidul. Penjual bayi memberikan uang Rp5 juta kepada orang tua bayi dan berniat menjual bayi itu di Klaten.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten menangkap perempuan yang diduga melakukan praktik jual beli anak. Perempuan itu ditangkap ketika melakukan praktik penjualan untuk kali kedua.

Advertisement

Lestariningsih alias Lia, 29, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, ditangkap saat personel gabungan Polres Klaten menggelar patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ketika memeriksa salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan yang baru lahir menginap di hotel tersebut.

Setelah diperiksa, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

Polisi kemudian membawa perempuan bersama bayi yang berumur satu hari itu ke Polres Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan kepada orang tua bayi itu, tersangka mengaku berminat mengadopsi bayi.

Dia menceritakan, pada November 2022 tersangka melihat unggahan salah satu akun Facebook (FB) milik ayah bayi itu di grup. Si ayah bayi itu berniat mencari orang tua asuh yang mau merawat anaknya.

Melihat unggahan yang hanya berupa tulisan itu, tersangka kemudian menghubungi ayah bayi itu melalui Whatsapp (WA). Ayah bayi kemudian menyampaikan si bayi masih berada di dalam kandungan dan akan memberi kabar apabila bayi sudah lahir.

Pada Senin (9/1/2023) petang, ayah bayi itu kemudian memberi kabar kepada tersangka bahwa bayi yang dikandung istrinya lahir. Tersangka kemudian meminta foto bayi.

Setelah mendapatkan foto bayi, tersangka kemudian mengirim foto itu ke grup WA dengan kalimat, “Butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan kemarin sore.” Unggahan itu ramai ditanggapi oleh anggota grup yang berminat mengadopsi.

BACA JUGA: Kasus Miras di SMPN 3 Berbah Kenapa Terjadi? Ini Kata Psikolog..

Pada Selasa (10/1/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah sakit di Jogja tempat bayi itu dilahirkan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi itu. Oleh tersangka, orang tua bayi kemudian diberi uang Rp5 juta untuk pengganti biaya persalinan.

Tak hanya itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Tersangka kemudian mengantarkan kedua orang tua bayi itu ke rumah indekos mereka di Gunungkidul. Setelah mendapatkan semua yang dia minta, tersangka membawa bayi itu ke salah satu hotel di Kecamatan Ceper. Akhirnya tersangka ditangkap polisi yang menggelar operasi cipta kondisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement