Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Penetapan diumumkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatra Utara.
"Kami mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (4/10/2024).
Advertisement
Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.
Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan ini dijemput paksa oleh Tim Intel Kejari karena tidak mengindahkan panggilan.
"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," ujar dia.
BACA JUGA: Buah Bit Tak Begitu Populer Padahal Banyak Manfaat
Setelah dijemput paksa, pihaknya juga langsung menetapkan IR berstatus tersangka untuk dilakukan penahanan pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu.
Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, 54, selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti, 46, selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi, 40, selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf, 39, selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
Advertisement
Advertisement