Advertisement

Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Newswire
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 11:27 WIB
Maya Herawati
Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR (tengah) bersama tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/10/2024). Antara - Cabjari Deli Serdang

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Penetapan diumumkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatra Utara.

"Kami mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (4/10/2024).

Advertisement

Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.

Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan ini dijemput paksa oleh Tim Intel Kejari karena tidak mengindahkan panggilan.

"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," ujar dia.

BACA JUGA: Buah Bit Tak Begitu Populer Padahal Banyak Manfaat

Setelah dijemput paksa, pihaknya juga langsung menetapkan IR berstatus tersangka untuk dilakukan penahanan pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu.

Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, 54, selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti, 46, selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Mulyadi, 40, selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf, 39, selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rumah Baca Raden Mas Suryowinoto Dorong Literasi lewat Pelatihan Mahir Mendongeng

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement