Advertisement
Komnas Perempuan Sebut Layanan Aborsi Korban Perkosaan Harus Tersedia Memadai
Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang pemenuhan hak perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual atas layanan aborsi aman semestinya tersedia secara memadai dan komprehensif.
"Ketika layanan ini tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi tidak aman yang berakibat fatal pada dirinya, ataupun kemudian menempatkannya menjadi pihak berkonflik dengan hukum atas tuntutan aborsi menghilangkan nyawa janin yang baru dilahirkannya. Kondisi ini menjadikan korban tindak pidana kekerasan seksual semakin terpuruk," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi dilansir Antara, Rabu (2/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Duh, Remaja Cewek di Sleman Jadi Korban Pencabulan Pemilik Laundry
Menurut Satyawanti Mashudi, layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya, serta merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk perempuan korban.
Komnas Perempuan memandang layanan ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan tidak diinginkan.
Komnas Perempuan mencatat terdapat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung ke Komnas Perempuan sejak 2018 hingga 2023. "Hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman," kata Satyawanti Mashudi.
Pihaknya mencontohkan adanya kriminalisasi pada korban perkosaan terjadi di Jambi pada 2018 terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya, hingga akhirnya korban dijatuhi hukuman enam bulan oleh Pengadilan Negeri setempat.
BACA JUGA : Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
"Di tingkat Pengadilan Tinggi, anak ini dibebaskan karena hakim berpendapat bahwa korban (aborsi) dalam kondisi terpaksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
- China Sanksi Mantan Jenderal Jepang Terkait Isu Taiwan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
Advertisement
Advertisement





