Advertisement
Menkopolhukam Minta Kementerian Lembaga Hapus Ego Sektoral di Pilkada 2024
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang tergabung dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk menghapus ego sektoral dalam mengawal Pilkada 2024.
"Ini harus kami sampaikan terus-menerus karena masih saja terjadi ego sektoral di lingkungan kementerian/lembaga. Ini harus benar-benar dihancurkan," ujar Hadi ketika memberi pidato kunci dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII, yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Penghapusan ego sektoral tersebut menjadi perintah Hadi untuk melancarkan tugas desk koordinasi pilkada atau satuan yang terdiri atas 19 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ego sektoral antara kementerian maupun lembaga biasanya terlihat dari peraturan instansi yang berbeda dengan instansi lainnya. "Padahal, rakyat menginginkan sinergi untuk kelancaran," kata Hadi.
Untuk mengawal Pilkada 2024, Hadi mengatakan bahwa Kemenko Polhukam sudah memastikan sinergisitas berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat. Ia mencontohkan sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari hoaks.
Selanjutnya sinergisitas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui forum bersama, yakni sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan sengketa tahapan pilkada.
Ketiga, sinergisitas TNI, Polri, dan BIN untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.
Keempat, sinergisitas antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024 sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD). "Kami hanya berbeda seragam, tujuannya sama, yakni menghasilkan pilkada serentak yang baik," ucap Hadi.
Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Setelah itu, masuk masa tenang pada tanggal 24–26 November dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 November—16 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Indonesia Pilih Tak Jadi Co-Sponsor Resolusi Konflik Iran vs AS-Israel
- KPK Sita Rp610 Juta dari Pungli THR Bupati Cilacap
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
- Menhub Imbau Pemudik Pilih Jalur Aman Bencana dan Pantau Cuaca
- Kedubes Iran di Jakarta Santuni 200 Pelajar Kenang Tragedi Kota Minab
- Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
Advertisement
Advertisement









