Advertisement
Cak Imin Usulkan Aturan Penambahan Komisi di DPR Dimasukkan UU MD3
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penambahan komisi di DPR akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Advertisement
"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin, Jumat (27/9/2024).
Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKB itu mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan komisi tersebut.
Cak Imin belum mengetahui alasan munculnya wacana penambahan komisi di DPR. Dia menyebut belum tahu apakah benar presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.
"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kami juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap rencana penambahan komisi di DPR akan menyesuaikan jumlah kementerian yang akan membantu pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini lagi dimatangkan. Dengan adanya rencana penambahan kementerian, jadi sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Mati Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi
Penambahan komisi ini, lanjut Puan, dilakukan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif.
Lebih lanjut, Puan menyebut saat ini penambahan komisi sedang “digodok” sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi, itu kami sedang godok dan sesuai dengan mekanismenya, akan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menjadi celah untuk bagi-bagi jabatan.
“Ya makanya nanti akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat,” ucap Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Seusai Tabrak Truk di Jalan Wates-Purworejo
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- Perang Iran-Israel Memanas, Begini Nasib Pariwisata di Jogja
- Terbantu JKN, Pensiunan ini Jalani Cuci Darah Tanpa Hambatan
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Makan Bergizi Gratis Jangkau 61 Juta Orang, UMKM Lokal Jadi Pemasok
- Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
- Mudik Gratis Telkom 2026: Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
Advertisement
Advertisement







