Cak Imin Usulkan Aturan Penambahan Komisi di DPR Dimasukkan UU MD3
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penambahan komisi di DPR akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Advertisement
"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin, Jumat (27/9/2024).
Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKB itu mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan komisi tersebut.
Cak Imin belum mengetahui alasan munculnya wacana penambahan komisi di DPR. Dia menyebut belum tahu apakah benar presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.
"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kami juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap rencana penambahan komisi di DPR akan menyesuaikan jumlah kementerian yang akan membantu pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini lagi dimatangkan. Dengan adanya rencana penambahan kementerian, jadi sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Mati Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi
Penambahan komisi ini, lanjut Puan, dilakukan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif.
Lebih lanjut, Puan menyebut saat ini penambahan komisi sedang “digodok” sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi, itu kami sedang godok dan sesuai dengan mekanismenya, akan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menjadi celah untuk bagi-bagi jabatan.
“Ya makanya nanti akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat,” ucap Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement