Advertisement

Cak Imin Usulkan Aturan Penambahan Komisi di DPR Dimasukkan UU MD3

Muhammad Ridwan
Jum'at, 27 September 2024 - 09:37 WIB
Maya Herawati
Cak Imin Usulkan Aturan Penambahan Komisi di DPR Dimasukkan UU MD3 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penambahan komisi di DPR akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Wakil Ketua DPR itu mengatakan belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.

Advertisement

"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin, Jumat (27/9/2024).

Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKB itu mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan komisi tersebut.

Cak Imin belum mengetahui alasan munculnya wacana penambahan komisi di DPR. Dia menyebut belum tahu apakah benar presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kami juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap rencana penambahan komisi di DPR akan menyesuaikan jumlah kementerian yang akan membantu pemerintahan Prabowo Subianto.

“Ini lagi dimatangkan. Dengan adanya rencana penambahan kementerian, jadi sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Mati Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

Penambahan komisi ini, lanjut Puan, dilakukan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif.

Lebih lanjut, Puan menyebut saat ini penambahan komisi sedang “digodok” sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Jadi, itu kami sedang godok dan sesuai dengan mekanismenya, akan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menjadi celah untuk bagi-bagi jabatan.

“Ya makanya nanti akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat,” ucap Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah di Bantul Mencapai 104 Kejadian

Bantul
| Jum'at, 27 September 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement