Advertisement
Komjak Mengaku Sudah Mengklarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Pelaporannya ke KPK
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah mengklarifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut. "Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bakal Pangkas Anggaran hingga Rp5,43 Triliun
Selain itu, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut. "Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya.
Pujiyono mengatakan bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.
"Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







