Advertisement

Menkumham: RUU Keimigrasian untuk Wujudkan Penegakan Kedaulatan NKRI

Newswire
Jum'at, 20 September 2024 - 01:37 WIB
Sunartono
Menkumham: RUU Keimigrasian untuk Wujudkan Penegakan Kedaulatan NKRI Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan optimalisasi penegakan kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024) Supratman menyebut Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan sektor keimigrasian.

Advertisement

“Penyelenggaraan sektor keimigrasian perlu dioptimalkan dengan memberi penguatan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ucap dia.

Menkumham menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang sarana transportasi dan komunikasi, berdampak signifikan terhadap mudahnya mobilitas orang dari satu negara ke negara lain.

Di sisi lain, jarak antarnegara juga semakin dekat dan tanpa batas. Oleh karena itu, kondisi tersebut harus direspons secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk optimalisasi peraturan perundang-undangan.

RUU Keimigrasian turut menjadi jawaban untuk penguatan Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama berkaitan dengan perlindungan diri, alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia, jangka waktu pencegahan, dan sumber pendanaan. Hal ini mengingat mobilitas orang antarnegara menimbulkan risiko dan ancaman yang kian beragam.

RUU Keimigrasian diyakini selaras dengan semangat menciptakan iklim investasi yang berkualitas. Dalam hal ini, kebijakan keimigrasian menjadi penting untuk menarik investor, talenta kelas dunia, dan wisatawan mancanegara.

Supratman menjelaskan, RUU Keimigrasian juga menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011. Menurut dia, selama ini, kedua putusan MK tersebut belum ditindaklanjuti sehingga berdampak pada permasalahan dalam pelaksanaan sektor keimigrasian.

“Perubahan Undang-Undang Keimigrasian menjadi salah satu prioritas utama untuk memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Supratman.

Menurut Menkumham, setidaknya terdapat lima penguatan di dalam RUU Kemigrasian ini. Pertama, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

Kedua, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Ketiga, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan dengan menyesuaikan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.

Keempat, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan menyesuaikan Putusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011. Kelima, sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi BMKG Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 20 September 2024: DIY Cerah Berawan

Jogja
| Jum'at, 20 September 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement