Pansus Hak Angket Haji Berang, Menag Dinilai Tidak Kooperatif karena Dua Kali Mangkir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 di DPR RI berang dan menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak kooperatif lantaran sudah dua kali tak memenuhi panggilan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Marwan Jafar, mengatakan Pansus menduga Menag Yaqut berbohong pada panggilan kedua ini. Sebab, Yaqut disebut izin tidak hadir lantaran ada agenda Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Samarindah, Kalimantan Timur.
Advertisement
"Jadi alasannya MTQ, tetapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kementerian Agama bahwa pada hari ini [kemarin] dia sedang melakukan rapat koordinasi pukul 15.00 WIB ini di Kantor Kemenag," kata Marwan dalam konferensi pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, temuan tersebut merupakan bukti “kucing-kucingan” Yaqut dengan Pansus Haji 2024. Dia menunjukkan bukti surat undangan rapat kordinasi di Kantor Kemenag yang dikirimkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk Menteri nya.
Sebelumnya, Pansus Haji sempat sidak ke Siskohat lantaran pihak Kemenag terus mangkir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Namun, saat disidak terlihat dua pejabat Kemenag yang ada di kantor tersebut. "Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang, ternyata ada konfirmasi tidak bisa hadir, tadi sudah saya sampaikan karena alasan MTQ tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kemenag. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus," ujarnya.
Marwan menerangkan pembahasan pansus kali ini yang mengundang Menag Yaqut untuk membahas komprehensif karut marut penyelenggaraan haji 2024. "Tentunya tidak satu per satu soal pelayanan dan penyelenggaraan haji yang amburadul, tenda yang ke mana mana itu ditempati banyak orang, pembagian kuota yang 50:50 untuk haji reguler yang penambahan 20.000 itu. jadi haji khusus itu juga ada kecurangan, haji reguler pun juga ada kecurangan, jadi dua-duanya ada kecurangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan akan kembali menyurati Menag Yaqut untuk hadir dalam rapat Pansus pekan ini dan memberikan keterangan. Dia menilai Yaqut hanya membuang-buang waktu hingga masa kerja DPR saat ini selesai.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Olahraga Cardio dan Manfaatnya untuk Tubuh
"Mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 ya harus dipanggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi secara paksa. Ketiga kalinya nanti masih, mungkin minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya sudah semakin mepet, kan tinggal tiga minggu lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, menjelaskan data jemaah nol tahun telah diserahkan ke Pansus Angket Haji. "Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji," kata Anna.
Anna membantah pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang. Sebanyak 3.503 jemaah yang tergolong nol tahun ini melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahap pengisian sisa kuota, yang berlangsung antara tanggal 19 Februari hingga Juni 2024. Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam kelompok jemaah yang melakukan pelunasan pada tahap awal.
"Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus," katanya.
Anna menambahkan kuota haji khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sudah dibuka pada Desember 2023, diperuntukkan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun lalu (2.322 orang), jemaah dengan nomor porsi berhak (13.806 orang), dan jemaah lansia (177 orang).
"Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement