Advertisement
Pengawasan Pilkada dengan Calon Tunggal, Bawaslu: Tak Berbeda dengan Daerah yang Lebih dari Satu Paslon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengawasan terhadap 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal disamakan dengan daerah lain yang mempunyai lebih dari satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty mengatakan bawah Bawaslu memiliki kesiapan yang sama dengan daerah lain (yang bukan calon tunggal, red.) karena mekanisme pencalonan dan kampanye sama.
Advertisement
BACA JUGA: BPS DIY Sebut Pilkada Bakal Dongkrak Angka Konsumsi Pangan
"Kecuali mekanisme rapat umum dan debat,” kata Lolly, dikutip Jumat (6/9/2024)
Lolly menjelaskan pengawasan yang dilakukan jajarannya akan berfokus pada prosedur, daerah rawan, dan isu rawan yang meliputi politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politisasi SARA, hoaks ataupun ujaran kebencian.
Sementara itu, khusus untuk 41 daerah dengan calon tunggal, ia mengatakan bahwa konteks sosial politik menjadi kerawanan yang diantisipasi pihaknya.
“Sehingga, Bawaslu akan berkoordinasi lebih intensif dengan para tokoh masyarakat dan aparat keamanan,” ujarnya.
Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024, maka pasangan calon tunggal tersebut tidak boleh lagi mencalonkan diri di pemilihan mendatang.
Begitu juga dengan ketentuan Pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Lolly.
Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada:
Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
Advertisement
Bakal Tata Ulang Pantai Trisik, Begini Perencanaan yang Dilakukan Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Topan Yagi di Myanmar Tewaskan 163 Orang, Korban Terus Bertambah
- 21 DPD Kadin Tolak Hasil Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid Diganti Anindya Bakrie
- PON XXI: Cuaca Buruk, Final Woodball Dihentikan
- Kisruh Munaslub Dongkel Ketua Umum, Arsjad Rasjid Dihalangi Saat ke Menara Kadin
- Jalan Tol Serang-Panimbang Beroperasi 2025, Diklaim Bisa Datangkan Investasi Daerah
- China Terbitkan Peringatan Darurat Banjir Bandang Akibat Topan Bebinca
- Pilkada 2024: KPU RI Antisipasi Kecurangan Kotak Kosong
Advertisement
Advertisement