Pengawasan Pilkada dengan Calon Tunggal, Bawaslu: Tak Berbeda dengan Daerah yang Lebih dari Satu Paslon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengawasan terhadap 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal disamakan dengan daerah lain yang mempunyai lebih dari satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty mengatakan bawah Bawaslu memiliki kesiapan yang sama dengan daerah lain (yang bukan calon tunggal, red.) karena mekanisme pencalonan dan kampanye sama.
Advertisement
BACA JUGA: BPS DIY Sebut Pilkada Bakal Dongkrak Angka Konsumsi Pangan
"Kecuali mekanisme rapat umum dan debat,” kata Lolly, dikutip Jumat (6/9/2024)
Lolly menjelaskan pengawasan yang dilakukan jajarannya akan berfokus pada prosedur, daerah rawan, dan isu rawan yang meliputi politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politisasi SARA, hoaks ataupun ujaran kebencian.
Sementara itu, khusus untuk 41 daerah dengan calon tunggal, ia mengatakan bahwa konteks sosial politik menjadi kerawanan yang diantisipasi pihaknya.
“Sehingga, Bawaslu akan berkoordinasi lebih intensif dengan para tokoh masyarakat dan aparat keamanan,” ujarnya.
Jika Kotak Kosong Menang
Jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024, maka pasangan calon tunggal tersebut tidak boleh lagi mencalonkan diri di pemilihan mendatang.
Begitu juga dengan ketentuan Pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Lolly.
Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada:
Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
Advertisement
Advertisement