Advertisement
DPR RI Soroti Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis, Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.
"Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," katanya di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Hal tersebut dia sampaikan sejalan dengan kemunculan kasus perundungan dan polemik pendidikan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
BACA JUGA : Menkes Minta Dokter Pelaku Perundungan di PPDS Undip Semarang Diproses Hukum
Dia mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy menyoroti masalah aturan turunan dari UU Kesehatan terkait dengan kolegium dan konsil. Ia menyampaikan kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan.
"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau sub-spesialis," ujarnya.
Menurut dia, peran kolegium yang sesuai dengan UU Kesehatan memang diperlukan. Kolegium yang dapat dibentuk oleh para ahli tiap disiplin ilmu kesehatan itu memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, dan pembelajaran pendidikan profesi serta spesialis.
Selain itu, kata dia, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis. “Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucapnya.
Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
BACA JUGA : 12 Dokter Spesialis Dipersiapkan di RSUD Wates untuk Periksa Paslon Pilkada
Pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya. “Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata dia.
Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat. "Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement
Advertisement