Advertisement

Kronologi dan Motif Dua Polisi Rampok Rp2,7 Miliar dari Mobil ATM di Padang

Anshary Madya Sukma
Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi dan Motif Dua Polisi Rampok Rp2,7 Miliar dari Mobil ATM di Padang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Motif perampokan sebesar Rp2,7 miliar dari mobil jasa pengisi ATM yang dilakukan dua oknum anggota polisi di kota Padang, Sumatra Barat mulai terungkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21). Selain itu, Polda Sumatera Barat menangkap HS (38) yang merupakan warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.

Advertisement

BACA JUGA: Demo Ojol, Pengemudi yang Tak Ikut Unjuk Rasa Mulai di-'Sweeping'

Ketiganya terlibat perampokan mobil jasa pengisi ATM yang mengangkut Rp5,6 miliar. "Motif dari ketiga tersangka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan karena ketiga oknum ini terlilit utang," ujar Erdi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa Briptu NPP dan Bripda MSA yang sebelumnya sempat melakukan tugas pengawalan pengiriman jasa pengisi ATM. Alhasil, kedua oknum polisi itu sudah mengetahui kondisi di lapangan.

"Jadi tersangka ini telah mengetahui situasi dan kondisi dari pada mobil pengisian ATM," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Sebagai informasi, kronologi perampokan ini berawal ketika saksi anggota polisi Bripda Steven bertugas mengawal jasa pengiriman uang telah mendapat telepon dari pelaku yang mengaku Iptu Hendra pada Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Rektor ISI Jogja: Satgas PPKS Sudah Ambil Langkah Tegas

Kemudian, mobil Grandmax yang membawa uang Rp5,6 miliar itu berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman atau tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Singkatnya, pelaku mendatangi saksi dan langsung menodongkan senjata api kepada Steven dan langsung membawa kabur uang sebesar Rp2,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sah! Berkas Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Bantul 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat

Bantul
| Sabtu, 14 September 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement