Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, TANGERANG—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menolak kedatangan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial JW, 39, dan BR, 49, masuk Indonesia. Alasannya, kedua WNA tersebut terlibat kasus kriminal.
Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe mengatakan upaya penolakan kedatangan dua WN China ini karena mereka kedapatan mencuri barang milik penumpang asal Malaysia saat berada di dalam pesawat sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura dan 3 kartu debit milik penumpang warga negara Malaysia," katanya, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diterima kejadian tindak pidana pencurian tersebut, terjadi dalam penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura-Jakarta pada Kamis (2/10) lalu. Menyadari barang korban dicuri, langsung segera melaporkan kejadian tersebut kepada awak kabin pesawat. Laporan itu pun diteruskan ke Air Traffic Control (ATC) dan selanjutnya ke pihak keamanan bandara serta kepolisian.
"Pada saat pesawat tiba, personel Polres Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan imigrasi langsung menjemput 2 warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku asal China ini menyerahkan kembali barang-barang milik korban yang telah dicurinya. Selanjutnya korban memilih tidak melanjutkan ke proses hukum, tapi tindakan pencurian yang dilakukan pelaku di dalam pesawat menjadi dasar penolakan masuk ke Indonesia.
"Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia. Kita tolak masuk dan kita berikan cap denied entry di paspornya," ujarnya.
Sesuai prosedur pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua pelaku yang bermasalah itu untuk kembali ke bandara keberangkatan atau ke Singapura.
"Karena sudah melakukan tindak pidana sehingga dia harus kembali ke bandara origin dengan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta-Singapura," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa
PLN UID Sumut memastikan pasokan listrik untuk 4,87 juta pelanggan kembali normal usai blackout di Sumatra Bagian Utara.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.