Advertisement
Pilkada Jakarta, Pasangan Bakal Calon Wajib Bawa Dokumen Persyaratan Saat Mendaftar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta diwajibkan membawa dokumen persyaratan untuk mendaftar Pilkada Jakarta.
"Terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Dody mengatakan semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon).
 Selain itu, terdapat dokumen lain yang juga perlu dipersiapkan meliputi ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau sederajat yang telah dilegalisir.
Kemudian, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SK tidak memiliki tanggungan utang, dan SK tidak pernah pailit.
"Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024," tambahnya.
Pada hari pertama pendaftaran Pilkada DKI ini, belum ada bacagub dan bacawagub yang mendaftar ke KPU DKI.
BACA JUGA: Proyek Tol Jogja-YIA, 267 Bidang Tanah di Kulonprogo Sudah Dinilai Tim Appraisal
Namun ditegaskan, KPU DKU tetap membuka meja pelayanan (help desk) untuk partai politik (parpol) yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat pada 30 Agustus sebagai salah satu tahapan pendaftaran Pilkada DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Akhir Pekan Ini, 14-15 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Sandiaga Uno Minta Wisata Pesisir Waspadai Ancaman Gempa Megathrust
- Jadwal Bus SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 13 September 2024
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Disetujui Rp6,22 Triliun
- Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok 9 Pesilat
- 578 Kilogram Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan
- Penunjukan Artis sebagai Timses, Pengamat: Itu Cara Instan Meraih Popularitas di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement