Advertisement
Partai Buruh Minta PKPU baru Sesuai Isi Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh mendesak dan mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, tidak ada tafsir lain, " kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu dilansir Antara
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 berisi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Keputusan itu juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.
BACA JUGA: Putusan MK Digunakan, Muncul Wacana Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Maju Pilkada Bantul
Iqbal juga menyebutkan alasan pihaknya melakukan aksi di depan gedung KPU karena lembaga tersebut harus mengeluarkan PKPU selambat-lambatnya sebelum 27 Agustus 2024.
"Berarti tinggal dua hari lagi dari sekarang, kita pastikan PKPU keluar sebelum 27 Agustus 2024. Artinya, tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB sudah ada PKPU yang memuat putusan MK No 60 dan No 70," katanya.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah dan DPR RI," kata Said.
Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah buat saja Peraturan KPU. Sikap kami memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Mulai Bulan Depan, 500 Anak SD dan TK Sekitar UMY Jadi Sasaran Uji Coba Makan Siang Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Syarat Usia Capim Diajukan Novel Baswedan
- Dinilai Menteri Budi Arie Cocok Jadi Watimpres di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo
- Jokowi Mulai Ngantor di IKN, Ma'ruf Amin Menyusul
- Menteri Sandiaga Imbau Destinasi Wisata di Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Seiring Potensi Gempa Megathrust
- Dugaan Penyelewengan Dana PON, Polri Siap Bantu Mengusut
- Komnas Perempuan Sebut Perempuan Pekerja Rumahan Rentan Eksploitasi dan Kekerasan
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi
Advertisement
Advertisement