Advertisement
Prabowo Tegaskan Jokowi Tak Pernah Titip-titip Soal RUU Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden terpilih Prabowo Subianto menyinggung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pusaran Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah melakukan titip-titip soal RUU Pilkada.
Meski sudah muncul putusan Mahkamah Konstitusi, polemik revisi RUU Pilkada santer dikaitkan dengan upaya Jokowi agar puteranya Kaesang Pangarep bisa melenggang di Pilkada Jateng 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Enam Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Sleman
"Tentang Pilkada, tentang Pilkada kita serahkanlah kepada junior-junior itu lah. Siapapun yang dipilih tidak ada masalah. Silakan," kata Prabowo saat pidato di acara penutupan Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) di Kempinski Hotel, Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Prabowo mencontohkan dalam politik bisa berganti-ganti koalisi. Selain itu, Menteri Pertahanan ini juga menegaskan bagaimana sikap Presiden Jokowi yang tidak pernah ada intervensi dalam urusan politik.
"Gak ada intervensi. Saya jamin. Gak ada itu. Pak Jokowi, saya ketemu berkali-kalu dia tidak pernah nitip, tolong ini jadikan ini ini, gak ada. Saya jamin tidak ada saudara saudara sekalian," kata Prabowo.
Dalam pidatonya di hadapan kader PAN, Prabowo menyinggung pihak-pihak yang ingin membuat gaduh Indonesia. Padahal pihaknya ingin Indonesia tentram dan tenang.
"Saya harus katakan yang benar benar yang salah salah. Saya pertanggungjawabkan. Pak Jokowi tidak pernah nitip nitip, tidak pernah," tegasnya.
Sehari sebelumnya atau saat pembukaan Kongres PAN, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Banpol di Sleman Cair, Setiap Parpol Peroleh Rp4.900 Per Suara Sah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
Advertisement
Advertisement