Advertisement
Prabowo Tegaskan Jokowi Tak Pernah Titip-titip Soal RUU Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden terpilih Prabowo Subianto menyinggung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pusaran Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah melakukan titip-titip soal RUU Pilkada.
Meski sudah muncul putusan Mahkamah Konstitusi, polemik revisi RUU Pilkada santer dikaitkan dengan upaya Jokowi agar puteranya Kaesang Pangarep bisa melenggang di Pilkada Jateng 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Enam Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Sleman
"Tentang Pilkada, tentang Pilkada kita serahkanlah kepada junior-junior itu lah. Siapapun yang dipilih tidak ada masalah. Silakan," kata Prabowo saat pidato di acara penutupan Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) di Kempinski Hotel, Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Prabowo mencontohkan dalam politik bisa berganti-ganti koalisi. Selain itu, Menteri Pertahanan ini juga menegaskan bagaimana sikap Presiden Jokowi yang tidak pernah ada intervensi dalam urusan politik.
"Gak ada intervensi. Saya jamin. Gak ada itu. Pak Jokowi, saya ketemu berkali-kalu dia tidak pernah nitip, tolong ini jadikan ini ini, gak ada. Saya jamin tidak ada saudara saudara sekalian," kata Prabowo.
Dalam pidatonya di hadapan kader PAN, Prabowo menyinggung pihak-pihak yang ingin membuat gaduh Indonesia. Padahal pihaknya ingin Indonesia tentram dan tenang.
"Saya harus katakan yang benar benar yang salah salah. Saya pertanggungjawabkan. Pak Jokowi tidak pernah nitip nitip, tidak pernah," tegasnya.
Sehari sebelumnya atau saat pembukaan Kongres PAN, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement