Advertisement

Bawaslu Tetap Proses Laporan Pencatutan KTP Meski Paslon Dharma-Kun Ditetapkan KPU di Pilkada Jakarta

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu Tetap Proses Laporan Pencatutan KTP Meski Paslon Dharma-Kun Ditetapkan KPU di Pilkada Jakarta E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan meskipun KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, tetapi laporan yang masuk ke Bawaslu tetap diproses. "Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (20/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Final! Ahmad Luthfi-Kaesang Diusung KIM Plus di Pilkada Jateng 2024

Menurut dia, hingga tanggal 19 Agustus terdapat lima laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Untuk itu akan ditelusuri terlebih dahulu seperti apa laporannya, apakah memang masuk pada pelanggaran pemilu atau tidak.

Ketika ditanya apakah ada peluang untuk menganulir surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI terkait penetapan calon perseorangan, Munandar tidak menjawab dengan lugas. Dia akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan langkah ke depan.

"Nanti kita telusuri dahulu laporan-laporan yang ada dan kita kaji lebih dalam. Kita cek dulu nanti, kita lihat kajiannya seperti apa," tuturnya.

Bawaslu pada 16-19 Agustus telah menerima laporan masyarakat terkait NIK sebanyak 403 orang. Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi ternyata memang tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, Munandar meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Hal ini penting karena partisipasi masyarakat terhadap pilkada itu baik.

"Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi," katanya.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan, yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gedung Baru SMPN 1 Wates Dapat Digunakan Tahun 2026

Kulonprogo
| Sabtu, 19 Juli 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement