Advertisement
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bermotor bertujuan untuk mengakuratkan data.
Aan menjelaskan masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data Regident Ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan.
Advertisement
BACA JUGA : DIY Jadi Percontohan Program Smart City Keselamatan Berlalu Lintas
"Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir," ujar Kakorlantas dilansir Antara Sabtu (3/8/2024).
Kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.
“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” katanya.
Di sisi lain, Kakorlantas menegaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.
Adapun, Korlantas Polri menggelar Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024).
Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menandatangani Keputusan Bersama tentang Penghapusan Data Regident Ranmor Atas Permintaan Pemilik Ranmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 9 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Tim Meninjau Keberlanjutan Pembangunan IKN
- BNPB: Dampak Kerusakan Gempa di Bali Ditangani dengan Cepat
- Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Deportasi WNA Kanada dari Bali, Begini Kronologinya
- Dampak Topan Super Yagi di China, Dilaporkan 3 Tewas, 95 Terluka dan 1,2 Juta Warga Terjebak di Zona Bencana
- Harga Avtur di Indonesia Tertinggi se Asean, Bos AirAsia: 28 Persen Lebih Mahal dari Malaysia
- 4 Warga Gaza Meninggal Dunia Akibat Serangan Udara Israel di Pengungsian
- PDIP Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Tim Kampanye Pramono Anung-Rano Karno, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement