Wamen ATR Ungkap Arahan Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pegawai bank BUMN yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) di kasus pengajuan kredit fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan oknum pegawai bank BUMN itu bekerja di sejumlah kantor unit perusahaan. "Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai bank [yang sudah ditetapkan tersangka] di beberapa kantor unit [perusahaan]," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA : Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng
Harli menambahkan, oknum TNI dan pegawai bank BUMN itu diduga berperan melakukan kerja sama untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, pihak bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang ditaksir Rp55 miliar. "[DSH dan oknum pegawai BRI bekerja sama] untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," katanya.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara terperinci jabatan dan jumlah oknum pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini. Bisnis juga telah melayangkan pertanyaan terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Dwi atau DSH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI.
BACA JUGA : Agen BRILink Semakin Kuat dengan Berjejaring
Oleh sebab itu, penahanan Dwi dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. "Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Dosen Unisa mengembangkan kombinasi Metcovazin dan stimulasi listrik untuk mempercepat penyembuhan luka diabetes melalui penelitian praklinis.
Marc Klok menegaskan Persib datang ke Jepara untuk menang saat menghadapi Persijap pada pekan ketiga BRI Super League 2026/27.
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
BPBD Bantul merencanakan pembangunan sumur bor sebagai solusi jangka panjang mengatasi kekeringan dengan menggandeng BNPB dan mitra CSR.
Soft tenis putra Indonesia meraih perunggu Asian Games 2026. Pelatih Prima Simpatiaji mengapresiasi kerja keras atlet yang tembus semifinal.