Advertisement

Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Rp55 Miliar

Anshary Madya Sukma
Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:07 WIB
Sunartono
Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Rp55 Miliar Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pegawai bank BUMN yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) di kasus pengajuan kredit fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan oknum pegawai bank BUMN itu bekerja di sejumlah kantor unit perusahaan. "Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai bank [yang sudah ditetapkan tersangka] di beberapa kantor unit [perusahaan]," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng

Harli menambahkan, oknum TNI dan pegawai bank BUMN itu diduga berperan melakukan kerja sama untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, pihak bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang ditaksir Rp55 miliar. "[DSH dan oknum pegawai BRI bekerja sama] untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," katanya.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara terperinci jabatan dan jumlah oknum pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini. Bisnis juga telah melayangkan pertanyaan terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Dwi atau DSH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI. 

BACA JUGA : Agen BRILink Semakin Kuat dengan Berjejaring

Oleh sebab itu, penahanan Dwi dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. "Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement