Advertisement
Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Rp55 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pegawai bank BUMN yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) di kasus pengajuan kredit fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan oknum pegawai bank BUMN itu bekerja di sejumlah kantor unit perusahaan. "Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai bank [yang sudah ditetapkan tersangka] di beberapa kantor unit [perusahaan]," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng
Harli menambahkan, oknum TNI dan pegawai bank BUMN itu diduga berperan melakukan kerja sama untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, pihak bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang ditaksir Rp55 miliar. "[DSH dan oknum pegawai BRI bekerja sama] untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," katanya.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara terperinci jabatan dan jumlah oknum pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini. Bisnis juga telah melayangkan pertanyaan terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Dwi atau DSH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI.
BACA JUGA : Agen BRILink Semakin Kuat dengan Berjejaring
Oleh sebab itu, penahanan Dwi dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. "Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement