Advertisement
PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh meski itu ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.
"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.
Advertisement
Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.
Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
Dalam hal donor mati, semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing.
Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
Advertisement

Dua Kasus Malaria Ditemukan di Gunungkidul Tahun Ini, Begini Penjelasan Dinkes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- Besok, Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Gubernur Jateng Pastikan Pelayanan Publik di Pati Kembali Normal
- Kemenkes Akan Beri Hadiah Rp50 Juta Puskesmas Temukan Kasus Kusta Terbanyak
- Pemerintah Kaji Pemberian Diskon Tarif Listrik
Advertisement
Advertisement