Advertisement
PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh meski itu ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.
"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.
Advertisement
Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.
Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
Dalam hal donor mati, semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing.
Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Malaysia Dukung Upaya AS Hentikan Konflik Gaza
- Tim SAR Kembali Evakuasi 3 Korban Selamat dari Reruntuhan Ponpes Sidoarjo
- Pemerintah Italia Apresiasi Rencana Perdamaian Trump di Gaza
- Kasus Bank BJB, KPK Sita Rp1,3 Miliar dan Siap Panggil RK
- 38 Orang Masih Tertimbun Runtuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny
Advertisement

Setelah Penetapan Tersangka, Situasi Rumah Mantan Bupati Sleman Sepi
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alonso Minta Pemain Real Madrid Fokus
- BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Hujan Ringan hingga Disertai Petir
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
- Jadwal Liga Champions Leg Kedua Pekan Ini, 30 Sept-2 Okt 2025
- Tema dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
- Jembatan Pandansimo, Simpul Baru Penghubung Selatan DIY
- Sambangi Kediaman Jokowi, Ini Permintaan Abu Bakar Baasyir
Advertisement
Advertisement