Advertisement

Promo November

PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang

Muhammad Ridwan
Rabu, 31 Juli 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang Ilustrasi medis. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh meski itu ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.

"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.

Advertisement

Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.

Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.

Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.

Dalam hal donor mati, semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.

BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024

Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing.

Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.

Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement