Advertisement
PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh meski itu ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.
"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.
Advertisement
Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.
Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
Dalam hal donor mati, semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing.
Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
Advertisement

Tempat Relokasi Siap Digunakan, Jukir-Pedagang TKP ABA Mulai Dipindah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda di Cerebon, Polisi Terjunkan Tim DVI
Advertisement
Advertisement