PP Kesehatan Baru Terbit, Perdagangan Organ Tubuh Resmi Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh meski itu ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.
"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.
Advertisement
Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.
Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
Dalam hal donor mati, semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
BACA JUGA: Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing.
Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Advertisement
Advertisement