Advertisement

Promo November

Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:57 WIB
Sunartono
Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024 Ilustrasi rokok/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".

Advertisement

BACA JUGA : Penjual Rokok Ilegal di Wonosari Didenda Rp2 Juta

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Beberapa aturan lain terkait rokok dalam beleid ini adalah: 

  • Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "lowtar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
  • Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)
  • Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
  • Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)

BACA JUGA : Satpol PP Kulonprogo Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai

Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement