Advertisement
Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".
Advertisement
BACA JUGA : Penjual Rokok Ilegal di Wonosari Didenda Rp2 Juta
Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Beberapa aturan lain terkait rokok dalam beleid ini adalah:
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "lowtar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)
- Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
- Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)
BACA JUGA : Satpol PP Kulonprogo Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

Mau Ikut Upacara HUT RI di Tengah Laut Gunungkidul? Begini Persyaratannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laptop Berstandar Militer Tahan Benturan dan Tumpahan Air Kini Jadi Tren
- Kapolri Minta Pembakaran Mobil Polri Saat Demo Pati Diusut
- Kisah Paskibraka Papua: Senang Bertemu Presiden, Biasanya Cuma Lihat di TV
- Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Ditambah Jadi 50.000 Unit
- 83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian
- Hubungan Manusia dan Alam Menurun 60 Persen, Ini Penjelasannya
- Kemenhan Minta Lahan 600 Hektare Dekat IKN Dibangun Lanud TNI AU
Advertisement
Advertisement