Advertisement
Resmi! Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Lewat PP Nomor 28 Tahun 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".
Advertisement
BACA JUGA : Penjual Rokok Ilegal di Wonosari Didenda Rp2 Juta
Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Beberapa aturan lain terkait rokok dalam beleid ini adalah:
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "lowtar", "slim", "special", "full flavour", "premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
- Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)
- Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)
- Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)
BACA JUGA : Satpol PP Kulonprogo Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
Advertisement

Komunitas Motor Honda Yogyakarta, Kedu dan Banyumas Unjuk Gigi di Kompetisi Safety Riding Regional 2025
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- 115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
- Budi Arie Sambangi Kantor KPK, Ini yang Dibahas
- Menteri Dody: 65 Sekolah Rakyat Selesai Awal Juli
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
Advertisement